Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta 20 WNA Tertangkap Buka Pijat Tradisional Ilegal, Raup Untung hingga Rp 1 Miliar per Hari

Simak fakta penangkapan 20 WNA di Palembang yang tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel.

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 5 Fakta 20 WNA Tertangkap Buka Pijat Tradisional Ilegal, Raup Untung hingga Rp 1 Miliar per Hari
Tribun Batam
Ilustrasi - Simak fakta penangkapan 20 WNA di Palembang yang tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta penangkapan 20 WNA di Palembang yang tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel.

Sebanyak 20 warga negara asing ( WNA) harus berurusan dengan hukum usai tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel bintang empat di Palembang.

Petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan menegaskan, para WNA akan dideportasi dari Indonesia karena melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Sudirman D Hury, mengatakan, para WNA juga akan dilaporkan secara pidana terkait praktik pijat yang tak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan.

Berikut fakta selengkapnya!

1. Menggunakan visa kunjungan wisata

Sudirman D Hury mengatakan, dari 20 tersangka, sebanyak 16 orang merupakan warga asal Malaysia dan dua dari China serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.

BERITA TERKAIT

Para WNA tersebut telah menyalahi aturan lantaran menggunakan visa kunjungan wisata. Namun ternyata, mereka kedapatan membuka praktik pijat tanpa izin.

"Mereka sudah tiga hari berada di sini (Palembang) dan membuka praktik pengobatan pijat tradisional di hotel bintang empat," kata Sudirman saat memberikan keterangan, Kamis (10/1/2019).

Sudirman menjelaskan, praktik pijat para WNA tersebut membuka pendaftaran secara online bagi seluruh klien.

Dari sana, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 20 WNA.

Baca: Bareskrim Mengaku Sulit Lacak 36 Fintech Ilegal karena Server Berada di Luar Negeri

2. Sehari bisa raup Rp 1 miliar

Jasa pijat yang dipasang oleh para WNA sekitar RP 4,5 juta per orang.

Modus kelompok WNA tersebut menjaring pasien atau klien melalui media sosial.

"Tarif pengobatan Rp 4,5 juta untuk satu pasien dan sehari bisa ada ratusan pasien yang datang untuk pijat," kata Sudriman.

Dengan tarif per datang sejumlah itu, dalam satu hari para WNA bisa mendapatkan pendapatan Rp 1 miliar.

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

3. Selalu berpindah tempat untuk mengelabui petugas

Dari keterangan para tersangka, sebelum membuka praktik di Palembang, para WNA tersebut telah beroperasi di Bali dan Medan.

Para tersangka mendatangi kota-kota tersebut dengan jeda waktu tiga hari.

Hal itu diduga untuk mengelabui petugas.

"Setelah tiga hari, mereka akan berpindah lagi dan membuka praktek di tempat lain, agar tak dipantau oleh petugas," tambahnya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita paspor wisata milik para tersangka.

4. Sanksi deportasi dan dilaporkan secara pidana

Selain sanksi deportasi, Kemenkum HAM akan membawa kasus para WNA tersebut ke ranah pidana umum lantaran karena tak memiliki izin Dinas Kesehatan atau Ketenagakerjaan terkait aktivitas praktek itu.

"Kami akan bawa mereka ke penjara. Jelas ini pidana karena tak ada izin membuka praktik kesehatan dari Dinas terkait, itu kami dorong. Jadi tidak cuma deportasi," katanya.

Berdasar keterangan para tersangka, mereka sudah membuka praktik pijat tradisional di Palembang selama tiga hari.

Sebelumnya, mereka membuka praktik di Medan dan Bali.

Baca: Kembali Bicara Soal Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen: Banyak yang Salah Paham, Dikira Tersangka

5. Pihak hotel akan turut diperiksa

Para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online, selanjutnya pasien akan datang ke hotel," kata Sudirman.

Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Sanksi Deportasi dan Pidana "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas