5 Fakta 20 WNA Tertangkap Buka Pijat Tradisional Ilegal, Raup Untung hingga Rp 1 Miliar per Hari
Simak fakta penangkapan 20 WNA di Palembang yang tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta penangkapan 20 WNA di Palembang yang tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel.
Sebanyak 20 warga negara asing ( WNA) harus berurusan dengan hukum usai tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel bintang empat di Palembang.
Petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan menegaskan, para WNA akan dideportasi dari Indonesia karena melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Sudirman D Hury, mengatakan, para WNA juga akan dilaporkan secara pidana terkait praktik pijat yang tak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan.
Berikut fakta selengkapnya!
1. Menggunakan visa kunjungan wisata
Sudirman D Hury mengatakan, dari 20 tersangka, sebanyak 16 orang merupakan warga asal Malaysia dan dua dari China serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.
Para WNA tersebut telah menyalahi aturan lantaran menggunakan visa kunjungan wisata. Namun ternyata, mereka kedapatan membuka praktik pijat tanpa izin.
"Mereka sudah tiga hari berada di sini (Palembang) dan membuka praktik pengobatan pijat tradisional di hotel bintang empat," kata Sudirman saat memberikan keterangan, Kamis (10/1/2019).
Sudirman menjelaskan, praktik pijat para WNA tersebut membuka pendaftaran secara online bagi seluruh klien.
Dari sana, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 20 WNA.
Baca: Bareskrim Mengaku Sulit Lacak 36 Fintech Ilegal karena Server Berada di Luar Negeri
2. Sehari bisa raup Rp 1 miliar
Jasa pijat yang dipasang oleh para WNA sekitar RP 4,5 juta per orang.
Modus kelompok WNA tersebut menjaring pasien atau klien melalui media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.