5 Fakta 20 WNA Tertangkap Buka Pijat Tradisional Ilegal, Raup Untung hingga Rp 1 Miliar per Hari
Simak fakta penangkapan 20 WNA di Palembang yang tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Tarif pengobatan Rp 4,5 juta untuk satu pasien dan sehari bisa ada ratusan pasien yang datang untuk pijat," kata Sudriman.
Dengan tarif per datang sejumlah itu, dalam satu hari para WNA bisa mendapatkan pendapatan Rp 1 miliar.
"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).
Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.
3. Selalu berpindah tempat untuk mengelabui petugas
Dari keterangan para tersangka, sebelum membuka praktik di Palembang, para WNA tersebut telah beroperasi di Bali dan Medan.
Para tersangka mendatangi kota-kota tersebut dengan jeda waktu tiga hari.
Hal itu diduga untuk mengelabui petugas.
"Setelah tiga hari, mereka akan berpindah lagi dan membuka praktek di tempat lain, agar tak dipantau oleh petugas," tambahnya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita paspor wisata milik para tersangka.
4. Sanksi deportasi dan dilaporkan secara pidana
Selain sanksi deportasi, Kemenkum HAM akan membawa kasus para WNA tersebut ke ranah pidana umum lantaran karena tak memiliki izin Dinas Kesehatan atau Ketenagakerjaan terkait aktivitas praktek itu.
"Kami akan bawa mereka ke penjara. Jelas ini pidana karena tak ada izin membuka praktik kesehatan dari Dinas terkait, itu kami dorong. Jadi tidak cuma deportasi," katanya.
Berdasar keterangan para tersangka, mereka sudah membuka praktik pijat tradisional di Palembang selama tiga hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.