5 Fakta 20 WNA Tertangkap Buka Pijat Tradisional Ilegal, Raup Untung hingga Rp 1 Miliar per Hari
Simak fakta penangkapan 20 WNA di Palembang yang tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Sebelumnya, mereka membuka praktik di Medan dan Bali.
Baca: Kembali Bicara Soal Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen: Banyak yang Salah Paham, Dikira Tersangka
5. Pihak hotel akan turut diperiksa
Para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.
"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online, selanjutnya pasien akan datang ke hotel," kata Sudirman.
Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Sanksi Deportasi dan Pidana "
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.