Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bungkus Rokok Djarum Super Jadi Ciri Khas Ika Edarkan Narkoba

Anggota Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Polda Jateng, menangkap dua orang pengguna dan pengedar narkotika

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bungkus Rokok Djarum Super Jadi Ciri Khas Ika Edarkan Narkoba
Tribun Jateng/Muh Radlis
Karmiyati alias Ika saat digelandang aparat Polrestabes Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Polda Jateng, menangkap dua orang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Keduanya yakni Karmiyati (41) alias Ika, warga Genuk dan Muhamad Irsad (34) warga Demak.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50,39 gram dan beberapa butir ekstasi.

Kapolsek Genuk, Kompol Zainul Arifin, mengatakan, Ika merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Kedungpane Semarang.

Baca: Pengakuan Mucikari Siska dan Tantri: Vanessa Angel Kalau Bisa Jangan Suka Bohong Lah

"Dikendalikan seorang napi di Lapas Kedungpane berinisial BG," kata Zainul, Jumat (11/1/2019).

Zainul menuturkan, Ika selama ini mengedarkan sabu dan ekstasi atas suruhan BG.

Selama empat bulan, Ika telah mengedarkan sabu dan ekstasi ke pelanggan BG di berbagai lokasi di Kota Semarang.

Berita Rekomendasi

"Sudah empat bulan jalankan aksinya," katanya.

Baca: Sudjiwo Tedjo Curiga Orang di Balik Nurhadi-Aldo Berhubungan dengan Jokowi, Sang Kreator Buka Suara

Dari hasil pemeriksaan, rupanya Ika punya trik sendiri mengedarkan sabu dan ekstasi.

Setiap pengantaran sabu dan ekstasi ke alamat yang ditentukan BG, Ika selalu memasukkan narkoba itu ke dalam bungkus rokok merk tertentu.

"Kodenya rokok Djarum Super. Semua narkoba yang diantar ke alamat selalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum Super," katanya.

Ika dan Irsad dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) serta pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zainul.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas