20 Batang Pohon Ganja Ditemukan di Kebun Milik Warga Desa Jenggala Lombok Utara
Polisi menemukan 20 batang pohon ganja di kebun milik warga di Dusun Dasan Tengak Pekatan, Desa Jenggala Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK UTARA - Polisi menemukan 20 batang pohon ganja di kebun milik warga di Dusun Dasan Tengak Pekatan, Desa Jenggala Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (11/1/2019).
Kasubag Humas Polres Lombok Utara, IPTU Sigit Sugijanto membenarkan, Kasat Resnarkoba bersama Anggota Sat Resnarkoba telah mengamankan dua laki-laki yang diduga telah menanam tanaman yang diduga tanaman narkotika golongan I jenis ganja.
"Ya, 20 pohon ganja berusia satu setengah bulan, tidak sama besarnya. Ada yang tumbuh subur ada yang sedang dan ada yang kurang," kata Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com seperti dikutip Tribunnews, Sabtu (12/1/2019).
Pengungkapan berawal setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada yang menanam pohon ganja.
Baca: Dosen Psikologi Unair: Pelaku Prostitusi Bukan Korban karena Dia Melakukannya dengan Sadar
Pohon diduga ganja tersebut ditanam di tanah pekarangan yang luasnya kurang leb
ih 5 are di Dusun Dasan Tengak Pekatan, Desa Jenggala, Kecamatan Lombok Utara.
Sigit menyebutkan, ganja tersebut sengaja ditanam oleh pelaku RN dan RA.
Kepada polisi pelaku menyebutkan bahwa pohon tersebut adalah pohon cimeng. Pelaku mengaku tanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi masih menelusuri kemana tanaman ganja ini akan diperjualbelikan dan dari mana asal bibitnya.
"Masih diselidiki, ditelusuri dari mana asal bibitnya," kata Sigit.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 20 pohon ganja dengan tinggi beragam, dari 45 cm hingga 196 cm. (Kompas.com/Karnia Septia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Batang Pohon Ganja Ditanam di Pekarangan, Dua Orang Ditangkap"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.