Kemenag Tolak Radin Inten II Lampung Sebagai Bandara Embarkasi Haji Penuh
Bandara Radin Inten II Lamsel belum bisa ditetapkan sebagai bandara embarkasi penuh untuk pelaksanaan ibadah haji.
Editor: Dewi Agustina
Dilengkapi Seusai Penanganan Tsunami
Pemerintah Provinsi Lampung segera melengkapi semua persyaratan yang diminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka peningkatan status Bandara Radin Inten II Lampung Selatan menjadi bandara internasional.
Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat lintas sektor dengan instansi terkait guna melengkapi persyaratan yang kurang.
"Kemungkinan awal tahun (2019) kami akan mulai fokuskan untuk melengkapi persyaratan, seperti keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Sekarang-sekarang ini kami masih fokus ke penanganan bencana tsunami yang menimpa Lampung Selatan," kata Hamartoni, Minggu (30/12/2018).
Menurut Hamartoni, nantinya rapat lintas sektor akan melibatkan beberapa pihak.
Di antaranya, Bea Cukai untuk kepabeanan dan Kemenkumham untuk keimigrasian dan balai karantina.
Meski demikian, Hamartoni belum bisa memastikan kelengkapan persyaratan tersebut selesai sebelum enam bulan.
"Ya mudah-mudahan. Doakan saja semuanya lancar dan selesai tepat waktu," ucap mantan Sekkab Lampung Utara ini.
Baca: Enam Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Inisial RF Bukan Roro Fitria
Diberitakan sebelumnya, berakhir sudah penantian Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menetapkan Branti--sebutan beken bandara itu--sebagai bandara internasional.
Penetapannya tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2044 Tahun 2018 tertanggal 18 Desember 2018.
Dalam SK tertera keterangan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Satu syarat utama, misalnya, harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II yang berlokasi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Selain itu, harus terdapat unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Kemudian, terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara.