Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Tolak Radin Inten II Lampung Sebagai Bandara Embarkasi Haji Penuh

Bandara Radin Inten II Lamsel belum bisa ditetapkan sebagai bandara embarkasi penuh untuk pelaksanaan ibadah haji.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Tolak Radin Inten II Lampung Sebagai Bandara Embarkasi Haji Penuh
Tribun Lampung/Noval Andriansyah
Pj Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis memimpin rapat pembahasan operasional Bandara Radin Inten II menuju internasional di ruang rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (11/1/2019) siang. TRIBUN LAMPUNG/NOVSL ANDRIANSYAH 

Merujuk SK tertanggal 18 Desember 2018 tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mengawasi dan mengevaluasi aktivitas di Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional selama enam bulan sejak keputusan keluar.

Jika selama enam bulan syarat-syarat tidak terpenuhi, misalnya tidak ada penerbangan luar negeri, maka penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional akan dicabut, lalu dikembalikan menjadi bandara domestik.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengky Angkasawan menambahkan, SK Menhub terkait peningkatan status Radin Inten II tersebut sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, Hengky meminta kepada Pemprov Lampung agar segera melengkapi persyaratan yang diminta.

"Ya sesuai dengan yang ada dalam SK itu saja," ujar Hengky melalui pesan WhatsApp.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudrotul Ikhwan membenarkan kenaikan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.

"Benar, melalui SK Menhub Nomor KP 2044 Tahun 2018, tertanggal 18 Desember 2018," ujar Qudrotul, Selasa, 25 Desember 2018.

Berita Rekomendasi

Dalam SK tertera keterangan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Satu syarat utama, misalnya, harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II.

Selain itu, harus terdapat unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Kemudian, terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara. (val)

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Kemenag Tolak Radin Inten II Sebagai Bandara Embarkasi Haji Penuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas