Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arhedi yang Ditangkap Polisi Berperan sebagai Pemegang Burung Rangkong, Pelaku Pemotong Burung Kabur

Pelaku yang tertangkap berperan sebagai pemegang burung saat dipotong, sedang pelaku pemotong burung melarikan diri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Arhedi yang Ditangkap Polisi Berperan sebagai Pemegang Burung Rangkong, Pelaku Pemotong Burung Kabur
Istimewa
Pelaku pembantaian Burung Rangkong (Bucheros sp.) berhasil ditangkap di Kuansing, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pelaku pembantaian Burung Rangkong (Bucheros sp.) berhasil ditangkap di Kuansing, Riau.

Tim Rescue Balai Besar KSDA Riau bergerak cepat ke lokasi setelah mengetahui informasi pembantaian Burung Rangkong yang diviralkan olehh teman pelaku.

Sejak 9 Januari silam Kepala Bidang KSDA Wil I, Mulyo Hutomo memerintahkan Kepala Seksi Wil l, Laskar Jaya Permana untuk menyusuri keberadaan pelaku.

Namun sampai Kamis, 10 Januari 2019 jejak pelaku belum juga terlacak.

Padahal sudah melibatkan perangkat desa dan beberapa warga sudah diminta informasi.

Pantang menyerah tim membangun koordinasi dengan Polres Kuantan Sengingi untuk melacak keberadaan pelaku.

Akhirnya dengan kerja sama yang solid, pada Sabtu, 12 Januari 2019 Kanit Reskrim Polres Kuansing, Ronaldi Alfren, menghubungi Kepala Bidang KSDA Wil l dan menyampaikan bahwa pihak Reskrim Polres Kuansing telah mengamankan satu orang pelaku pembantai Burung Rangkong pada hari Jumat, 11 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB,

Berita Rekomendasi

Namun satu orang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan di areal kebun di Kecamatan Gunung Toar Kuansing.

Dilaporkan pelaku berinisial ENH, tidak mempunyai KTP dan berasal dari luar daerah.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Kuansing dengan barang bukti bagian Burung Rangkong yang dipotong-potong sebagaimana yang viral di media sosial.

Pelaku yang tertangkap berperan sebagai pemegang burung saat dipotong, sedang pelaku pemotong burung melarikan diri.

Baca: Polisi Tangkap Arhedi, Pelaku Pembantai Burung Rangkong yang Viral di Medsos

Rencananya pada hari Selasa, 15 Januari 2019 Penyidik Polres Kuansing akan ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk memohon BAP saksi Ahli.

"Kami mengapresiasi dan berbangga atas kerjasama yang solid antara Balai Besar KSDA Riau Bidang KSDA Wil. l dengan Polres Kuansing yang berhasil menangkap pembantai Burung Rangkong tersebut," ujar Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono, lewat siaran pers yang Tribunpekanbaru.com, terima.

Mengutip Kompas.com, pelaku pembantai burung Rangkong (Bucheros sp.) di Riau viral di media sosial (medsos).

Pelaku diketahui bernama Arhedi (29) warga asal Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten.

Pelaku diduga sebagai pemburu satwa langka tersebut.

"Pelaku ditangkap berkat kerjasama kita dengan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing)," kata Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Riau, Dian Indriati pada wartawan, Sabtu (12/1/2019).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap polisi saat berada di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kuansing pada Jumat (11/1/2019) malam.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh Rangkong yang sudah dibantai pelaku. Saat diamankan di Polres Kuansing," kata Dian.

Dijelaskan dia, pelaku membantai seekor Rangkong, yang merupakan satwa dilindungi, kemudian pamer di media sosial Facebook.

"Aksi pembantaian unggas itu diunggah oleh akun Facebook berinisial OG alias Oyon pada Selasa 8 Januari 2019. Kemudian kita mendapat informasi bahwa aksi tersebut terjadi di Riau," sebut Dian.

Pada Kamis (9/1/2019), Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo memerintahkan tim untuk menelusuri keberadaan pelaku.

"Setelah dicek ke wilayah Kuasing, tim tidak berhasil menemukan pelaku. Meskipun perangkat desa dan beberapa warga sudah diminta informasi," kata Dian.

Foto Arhedi memegang seekor burung Rangkong yang sudah dibantai yang viral di media sosial setelah diunggah ke akun Facebook milik pelaku berinisial OY pada Selasa (8/1/2019).
Foto Arhedi memegang seekor burung Rangkong yang sudah dibantai yang viral di media sosial setelah diunggah ke akun Facebook milik pelaku berinisial OY pada Selasa (8/1/2019). (Dok BBKSDA Riau)

Untuk itu, tim berkoordinasi dengan Polres Kuansing untuk menyelidiki pelaku pembantai Rangkong tersebut.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan kepolisian Polres Kuasing, pelaku dapat ditangkap. Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Kuansing yang telah membantu menangkap pelaku," ucap Dian.

Sebab, kata dia, burung Rangkong adalah satwa yang dilindungi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

"Rencananya pada Selasa (15 /1/2019) nanti penyidik Polres Kuansing akan ke Kantor BBKSDA Riau untuk BAP saksi ahli," kata Dian.

Dibunuh untuk Dikonsumsi
Secara terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Arhedi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana membunuh satwa dilindungi di wilayah Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.

"Berdasarkan keterangan pelaku (Arhedi), burung Rangkong ditangkap oleh temannya berinisial OY dengan menggunakan ketapel pada hari Selasa 8 Januari kemarin.

Namun, rekannya OY saat ini melarikan diri dan sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Mustofa pada wartawan, Sabtu.

Baca: Apa Alasan Sejumlah Kiai Sidogiri Pasuruan Dukung Prabowo-Sandi?

Pelaku juga mengaku membunuh Rangkong untuk dikonsumsi bersama-sama di pondok tempat mereka bekerja menderes karet di Gunung Toar.

"Mereka menyembelih Rangkong menggunakan parang. Namun, sebelum dimasak, hasil perburuan difoto dan diunggah ke media sosial," ujar Mustofa.

Kemudian, dari unggahan pelaku di media sosial terungkap aksi kejahatannya terhadap satwa dilindungi itu.

"Kami awalnya diperintahkan Pak Dirkrimsus Polda Riau (Kombes Gideon Arif Setiawan) untuk menyelidiki pelaku pembunuh Rangkong yang viral di media sosial," sebut Mustofa.

Selang dua hari setelah kejadian, pelaku bernama Arhedi berhasil ditangkap.

Sedangkan OY melarikan diri.

"Hubungan antara pelaku Arhedi OY dan Arhedi adalah sebagai teman bekerja dikebun karet untuk menderes karet," kata Mustofa.

Sementara dalam kasus ini, Arhedi berperan sebagai memegang burung saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak burung dan ikut mengkonsumsi burung yang sudah dimasak.

Kemudian untuk barang bukti yang disita petugas, berupa 1 buah paruh burung Rangkong, 1 buah parang dan beberapa helai bulu dari ekor dan sayap Rangkong.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," sebut Mustofa.

Dia menambahkan, saat ini petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Kita juga koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau untuk kelanjutan kasus ini," tutup Mustofa.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pembantai Burung Rangkong di Kuansing Riau Ditangkap, Pelaku dari Luar Daerah Tak Kantongi Identitas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas