Kasus Dosen Selingkuh dengan Mahasiswi di Kupang Besok Disidang Baperjakat, Sanksi Berat Menanti
Pelanggaran yang dilakukan oleh LL dan GM merupakan pelanggaran asusila atau etika yang akan dikenakan sanksi tegas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kasus perselingkuhan antara dosen bergelar doktor dengan salah seorang mahasiswi di Kota Kupang memasuki babak baru.
Pasca terungkap yang berujung saling lapor di Polres Kupang Kota untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun sang dosen tetap terancam sanksi berat.
Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Ir Thomas Lapenangga Msi memastikan akan memberikan sanksi berat kepada dosen yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan mahasiswa yang menyeret nama lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin.
Pasalnya, ia telah memastikan bahwa dosen bergelar doktor yang berinisial LL itu merupakan dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin, demikian pula dengan selingkuhannya GM, juga merupakan mahasiswa pada lembaga pendidikan tinggi yang sama.
Kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon pada Sabtu (12/1/2019), Thomas mengatakan, lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin tidak memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan dalam hal tindak pidana korupsi dan pelanggaran asusila atau pelanggaran etis.
"Dosen LL saya pastikan merupakan dosen PNS di lembaga ini, demikian pula GTMN juga merupakan mahasiswa semester satu di sini (Politani Negeri Kupang)," katanya.
Berdasarkan kebijakan lembaga, kata Thomas, pelanggaran yang dilakukan oleh LL dan GM merupakan pelanggaran asusila atau etika yang akan dikenakan sanksi tegas.
"Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNS nya," jelas Thomas.
Baca: Enam Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Inisial RF Bukan Roro Fitria
Ia melanjutkan, meskipun persoalan perselingkuhan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi secara lembaga, yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi.
Penyelesaian keluarga tidak dapat menjadi instrumen yang mempengaruhi regulasi kampus dalam penyelesaian kasus asusila yang merusak nama baik kampus.
"Kita dengar kasusnya sudah ditarik dari polisi, penyelesaian juga akan dilakukan secara keluarga, tetapi itu tidak mempengaruhi sikap kampus dalam penyelesaian kasus ini," tambah Thomas.
Selain dosen LL, GM yang berperan kunci dalam kasus ini juga dipastikan mendapat sanksi karena tindakan yang dinilai mencoreng nama baik kampus.
Mahasiswa semester satu itu terancam di Drop Out (DO) dari kampus.
"Untuk mahasiswa juga kita pastikan akan mendapat sanksi, paling berat ya di-DO dari kampus," ujarnya.
Namun, kepastian secara resmi penerapan sanksi ini baru akan dibicarakan pada Hari Senin (14/1/2019) pagi bersama pejabat Politani Negeri Kupang dan Baperjakat.
Sebelumnya diberitakan, dosen LL “ditangkap” oleh istri dan anaknya karena berselingkuh dengan GTMN yang merupakan mahasiswanya di kost milik GTMN di Jalan Souverdi Oebufu Kota Kupang pada Rabu (9/1/2019).
LL yang bergelar doktor itu diketahui merupakan dosen program studi PTH, sedang GTMN merupakan mahasiswi PPLK pada kampus yang sama.
Mereka kemudian bersitegang dan membuat laporan polisi.
Namun, pada Kamis (10/1/2019) LL dan pihak EO yang merupakan istrinya dan GTMN bersepakat untuk mencabut laporan polisi dan menyelesaikan secara keluarga.
Baca: Perlawanan Korban Gagalkan Aksi Pencabulan Kakek Berusia 60 Tahun Terhadap Siswi Kelas 5 SD
LL mengakui “berzina” dan memiliki hubungan spesial dengan mahasiswi 17 tahun itu bahkan mengeksekusi kesepakatan dengan mahasiswi itu untuk melanjutkan hubungan cinta keduanya dan akan menyelesaikan persoalan hubungan perkawinan dengan istri dan keluarga besar istrinya.
Saling Lapor dan Cabut Laporan Polisi
Terungkap sudah aksi perselingkuhan Dosen Politani Kupang, DR LL, dengan seorang mahasiswinya yang baru berumur 18 tahun.
Perselingkuhan dosen dan mahasiswi ini, dibongkar langsung oleh anak dan istrinya.
Sang Istri, EO dan sang anak, Eren, membongkar tabiat LL yang sejatinya menjadi suami dan ayah yang setia.
EO mengaku selama ini, LL telah membuat hidupnya menderita.
Rupanya, perselingkuhan yang baru terbongkar pada Rabu (8/1/2019) itu, sudah lama berlangsung.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Kupang Kota, namun akhirnya keluarga pun sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Sebelumnya, beredar video melalui whatsapp, seorang oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Kupang berinisial LL dipergoki bersama salah seorang mahasiswi di kos milik mahasiswi yang terletak di Jalan Soverdi Kelurahan Oebufu Kecamatan Kota Kupang.
Video detik-detik penggerebekan ini dilakukan sendiri oleh EO yang merupakan istri bersama anak lelaki berinisial EL alias Eren.
Video detik-detik penggerebekan ini diambil oleh anak korban saat ia dan ibunya memergoki ayahnya bersama GM, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Kupang.
Dalam Video tersebut, tampak GM duduk di atas tempat tidur dalam kosnya sedangkan EO berdiri dan mengungkap kemarahan kepada GM.
Sedangkan sang dosen tidak tampak dalam video tersebut.
Kepada Pos Kupang di Mapolres Kupang Kota pada Rabu malam, Eren alias EL, anak lelaki LL mengatakan, ia dan ibunya memergoki sendiri ayahnya sedang berada di kost milik seorang wanita yang diduga sebagai mahasiswi ayahnya itu.
"Ketika kami lewat di jalan Souverdi, kami lihat sepeda motor milik bapak ada terparkir di halaman kos. Jadi kami langsung masuk dan mendapati bapa ada di dalam kamar kot bersama mahasiswi itu," ujar Eren.
Ia mengaku telah menaruh curiga pada ayahnya karena sering pulang malam dalam beberapa bulan belakangan.
Selain itu, saat ia meminta sepeda motor ayahnya untuk dipakai, oleh ayahnya ia hanya mendapat alasan jika sepeda motor milik keluarga itu sedang disewakan pada rekan kerjanya.
Namun belakangan, ia mendapat informasi dari beberapa temannya jika sepeda motor yang mereka kenali sebagai milik keluarga itu biasa digunakan oleh salah seorang wanita yang merupakan mahasiswi ayahnya.
Saat memergoki ayahnya yang saat itu bersama mahasiswi yang mereka duga sebagai wanita idaman lain ayahnya, suasana sempat tegang.
Wanita belia tersebut bahkan menantang ayahnya untuk memilih antara dirinya dan istri yang datang di tempat itu.
Bahkan saat akan difoto, wanita tersebut malah sempat memamerkan gaya dan mengeluarkan kata yang tidak senonoh.
Eren dan ibunya, kemudian langsung menuju SPKT Polres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.
Mereka tiba di Mapolres sekira pukul 19.00 Wita. Tampak beberapa teman dari Eren pun ikut bersama mereka di Mapolres Kupang Kota. (POS-KUPANG.COM/Ryan Nong)
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Besok, Dosen Selingkuhi Mahasiswi Bakal Disidang Baperjakat, Direktur Politani Pastikan Sanksi Berat