Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dosen Selingkuh dengan Mahasiswi di Kupang Besok Disidang Baperjakat, Sanksi Berat Menanti

Pelanggaran yang dilakukan oleh LL dan GM merupakan pelanggaran asusila atau etika yang akan dikenakan sanksi tegas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dosen Selingkuh dengan Mahasiswi di Kupang Besok Disidang Baperjakat, Sanksi Berat Menanti
pos-kupang.com
Mahasiswi yang digerebek saat berduaan dengan seorang dosen di Kupang. Keduanya digerebek oleh istri sang dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Kupang, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kasus perselingkuhan antara dosen bergelar doktor dengan salah seorang mahasiswi di Kota Kupang memasuki babak baru.

Pasca terungkap yang berujung saling lapor di Polres Kupang Kota untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun sang dosen tetap terancam sanksi berat.

Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Ir Thomas Lapenangga Msi memastikan akan memberikan sanksi berat kepada dosen yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan mahasiswa yang menyeret nama lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin.

Pasalnya, ia telah memastikan bahwa dosen bergelar doktor yang berinisial LL itu merupakan dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin, demikian pula dengan selingkuhannya GM, juga merupakan mahasiswa pada lembaga pendidikan tinggi yang sama.

Kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon pada Sabtu (12/1/2019), Thomas mengatakan, lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin tidak memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan dalam hal tindak pidana korupsi dan pelanggaran asusila atau pelanggaran etis.

"Dosen LL saya pastikan merupakan dosen PNS di lembaga ini, demikian pula GTMN juga merupakan mahasiswa semester satu di sini (Politani Negeri Kupang)," katanya.

Berdasarkan kebijakan lembaga, kata Thomas, pelanggaran yang dilakukan oleh LL dan GM merupakan pelanggaran asusila atau etika yang akan dikenakan sanksi tegas.

Berita Rekomendasi

"Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNS nya," jelas Thomas.

Baca: Enam Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Inisial RF Bukan Roro Fitria

Ia melanjutkan, meskipun persoalan perselingkuhan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi secara lembaga, yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi.

Penyelesaian keluarga tidak dapat menjadi instrumen yang mempengaruhi regulasi kampus dalam penyelesaian kasus asusila yang merusak nama baik kampus.

"Kita dengar kasusnya sudah ditarik dari polisi, penyelesaian juga akan dilakukan secara keluarga, tetapi itu tidak mempengaruhi sikap kampus dalam penyelesaian kasus ini," tambah Thomas.

Selain dosen LL, GM yang berperan kunci dalam kasus ini juga dipastikan mendapat sanksi karena tindakan yang dinilai mencoreng nama baik kampus.

Mahasiswa semester satu itu terancam di Drop Out (DO) dari kampus.

"Untuk mahasiswa juga kita pastikan akan mendapat sanksi, paling berat ya di-DO dari kampus," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas