12 Kasus Dugaan Tipikor Ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltara
Direskrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, 12 kasus tersebut sebagaian besar masih dalam tahap
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Sedikitnya ada 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi pekerjaan rumah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara untuk diselesaikan.
Direskrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, 12 kasus tersebut sebagaian besar masih dalam tahap penyelidikan.
Beberapa lainnya sudah dalam tahap penyidikan seperti kasus penyalahgunaan dana desa di sejumlah desa di Kabupaten Nunukan.
"Yang sudah naik penyidikan adalah kasus dana desa. Tetapi kita inginkan kasus dana desa ini lebih kepada penyelesaian kegiatan pembangunannya. Jangan sampai dana desa itu tidak tersalurkan ke programnya. Kita beri ruang untuk menyelesaikan," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (14/1/2019).
"Kecuali memang total bulat dana desa itu dipakai dibawa lari, itu beda ruangnya. Itu jelas total 100 persen uangnya terbang. Itu akan kita proses. Itu ada juga sedang diproses di Polres Nunukan," ujarnya.
Beberapa kasus lainnya ialah dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Malinau, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan, Kombes Pol Helmi Kwarta, masih enggan mengungkapkan lebih rinci tiap dugaan kasus tersebut.
"Sampai saat ini kita sudah mengumpulkan alat-alat bukti berupa surat menyurat dan keterangan saksi. InsyaAllah di awal tahun 2019 ini, saya sudah tentukan akan dilakukan gelar perkara. Dari situ juga akan kita tahu, perkara mana yang akan naik ke tahap penyidikan," ujarnya.