Eks Bupati Bekasi Sempat Bahas Meikarta di Moscow
Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku pernah membahas soal perizinan proyek Meikarta di Moscow
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku pernah membahas soal perizinan proyek Meikarta di Moscow, Rusia pada agenda Indonesia Weeks, September 2017 bersama sejumlah delegasi Jawa Barat (Jabar).
"Saat sarapan pagi, saya sempat berbicara dengan Ahmad Heryawan, saya bertanya mengenai Perda tentang Pembangunan Bodebekkarpur terkait implementasi perda.
Saya bertanya, kapan perlu rekomendasi dan kapan tidak perlu rekomendasi," ujar Neneng saat jadi saksi di persidangan untuk terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor paa Pangadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2018).
Saat itu, kata Neneng, Ahmad Heryawan yang sudah lengser jabatannya itu malah bertanya balik pada Neneng.
"Itu lintas daerah atau kabupaten," ujar Neneng menirukan jawaban Aher, panggilan Ahmad Heryawan.
"Lalu saya jawab itu masih di Kabupaten Bekasi," ujar Neneng. Aher kembali balik bertanya. "Pak Aher bilang, tentang Meikarta itu masih kewenangan saya kan," ujar Neneng menirukan percakapan dengan Gubernur Jabar periode 2013-2018 itu.
"Saya tanya pak Aher, bagaimana implementasinya. Namun saat itu, Aher tidak menjawab," ujar Neneng. Di persidangan itu, Neneng yang menceritakan soal pertemuan dengan Aher di Moscow sempat mengatakan bahwa Aher pernah bertemu Theo L Sandiaga selaku petinggi Meikarta.
"Pak Aher bilang ke saya, lagian yang datang ke saya cuma Theo L Sandiaga, bukan James Riyadi," ujar Neneng menirukan omongan Aher.
Sebelum pertemuan di Moscow itu, Neneng mengaku sempat dihubungi Aher terkait Meikarta.
"Sempat dihubungi pak Gubernur Ahmad Heryawan saat itu, saya gelagapan ditanya soal Meikarta. Beliau tanya soal Meikarta yang iklannya itu gede-gedean, saya jawab kami Pemkab Bekasi diminta untuk melayani perizinan," kata Neneng di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1).
Saat dihubungi Aher itu, izin Peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare sudah ia terbitkan. Saksi EY Taufik dari Kepala Biro Tata Ruang Pemkab Bekasi di persidangan itu mengatakan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta, akan memberikan uang Rp 10 miliar via Satriyadi, Bartholomeus Toto dan Edi Dwi Soesianto.
"Pada Juni saya mendapat Rp 2,5 m. Selanjutnya total saya mendapat Rp 10 miliar untuk penerbitan IPPT saja," ujar dia. Ia mengakui bahwa komitmen Meikarta untuk penerbitan IPPT bukan Rp 10 miliar.
Komitmen ippt
"Nilainya Rp 20 miliar untuk semua tahapan yang dimohonkan terkait Meikarta," kata dia. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.