Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Digunakan untuk Keperluan Zainudin Hasan

Uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai lalu digunakan untuk membeli villa dan ruko

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Digunakan untuk Keperluan Zainudin Hasan
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (batik hijau) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho  menegaskan, uang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digunakan untuk keperluan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hal itu diungkapkan Agus BN dalam persidangan perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

"Uang-uang fee proyek yang Anda terima terus diapakan?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.

Agus menjelaskan, uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai.

Tanpa menunggu lama, Agus pun langsung mengalirkan uang itu untuk membiayai kepentingan Zainudin Hasan, seperti pembelian vila di Pulau Tegal Mas milik Thomas Aziz Riska.

"Secara global untuk siapa?" ujar Mien.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya serahkan untuk kepentingan (Zainudin Hasan) seperti pembelian vila, ruko, dan memberi Pak Wakil sebesar Rp 350 juta," jawabnya.

Agus mengakui, selain aliran dana fee proyek dari Anjar Asmara, ia juga menerima uang dari Syahroni.

Baca: Polisi di Madiun Ciduk Model yang Tekuni Bisnis Prostitusi Melalui Facebook di Hotel

"Ada beberapa kali dapat dari Syahroni. Nominal lupa," ungkapnya.

"Memang tidak dicatat?" tanya Mien.

"Saya dulu pernah catat. Tapi, disuruh buang," ungkap Agus.

"Siapa suruh buang?" tanya Mien.

"Bapak (Zainudin Hasan)," jawab Agus.

Karena Agus mengaku lupa uang yang diserahkan oleh Syahroni, Mien pun membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas