Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Digunakan untuk Keperluan Zainudin Hasan

Uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai lalu digunakan untuk membeli villa dan ruko

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Digunakan untuk Keperluan Zainudin Hasan
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (batik hijau) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019 

"Informasi dari kawan-kawan. Seperti dari Pak Syahroni. Pernah juga dari Pak Agus. Secara detail dari Pak Bup," tuturnya.

Mien pun menanyakan plotting tersebut oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kapan disampaikan dan siapa saja yang diberi tahu.

"Saya lupa," jawab Anjar.

"Pemberitahuan ini secara apa?" tanya Mien.

"Secara lisan. Kemudian saya catat dan (daftar plotting) saya serahkan ke Pak Syahroni," timpalnya.

"Ingat gak siapa saja daftar yang disampaikan?" tanya Mien.

"Saudara Boby dapat 15 paket proyek senilai Rp 79 miliar. Gilang dapat paket proyek senilai Rp 50 miliar. Anggota DPRD dapat paket pekerjaan senilai Rp 18 miliar dan ditambah Rp 10 miliar, jadi total Rp 28 miliar. Kemudian wakil bupati dapat paket pekerjaan Rp 10 miliar," jawab Anjar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau dewan ini untuk siapa?" tanya Mien.

"Saya gak tahu. Tapi, saya berkomunikasi dengan anggota dewan," jawab Anjar.

Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin, 14 Januari 2019.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang ini diagendakan mendengarkan keterangan para saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi.

Adapun mereka adalah mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Kadis Pendidikan Lamsel Thomas Amirico, Plt Bupati Lamsel Nanang Hermanto, dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.

JPU KPK Wawan Yunarwanto pun meminta ketujuhnya untuk diperiksa secara bersamaan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas