Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Digunakan untuk Keperluan Zainudin Hasan
Uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai lalu digunakan untuk membeli villa dan ruko
Editor: Eko Sutriyanto
"Terkait plotting kegiatan," ujar Anjar.
• Sebulan Huni Lapas Rajabasa, Zainudin Hasan Belum Bisa Move On
Mien pun mempertanyakan, informasi adanya plotting kegiatan dari mana.
"Informasi dari kawan-kawan. Seperti dari Pak Syahroni. Pernah juga dari Pak Agus. Secara detail dari Pak Bup," tuturnya.
Mien pun menanyakan plotting tersebut oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kapan disampaikan dan siapa saja yang diberi tahu.
"Saya lupa," jawab Anjar.
"Pemberitahuan ini secara apa?" tanya Mien.
"Secara lisan. Kemudian saya catat dan (daftar plotting) saya serahkan ke Pak Syahroni," timpalnya.
"Ingat gak siapa saja daftar yang disampaikan?" tanya Mien.
"Saudara Boby dapat 15 paket proyek senilai Rp 79 miliar. Gilang dapat paket proyek senilai Rp 50 miliar. Anggota DPRD dapat paket pekerjaan senilai Rp 18 miliar dan ditambah Rp 10 miliar, jadi total Rp 28 miliar. Kemudian wakil bupati dapat paket pekerjaan Rp 10 miliar," jawab Anjar.
"Kalau dewan ini untuk siapa?" tanya Mien.
"Saya gak tahu. Tapi, saya berkomunikasi dengan anggota dewan," jawab Anjar.
Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin, 14 Januari 2019.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang ini diagendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi.
Adapun mereka adalah mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Kadis Pendidikan Lamsel Thomas Amirico, Plt Bupati Lamsel Nanang Hermanto, dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.
JPU KPK Wawan Yunarwanto pun meminta ketujuhnya untuk diperiksa secara bersamaan.