Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Digunakan untuk Keperluan Zainudin Hasan

Uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai lalu digunakan untuk membeli villa dan ruko

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Digunakan untuk Keperluan Zainudin Hasan
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (batik hijau) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019 

Anjar pun mengaku tidak tahu jika uang tersebut untuk membayar kamar hotel sebagai fasilitas kegiatan Rakerda Perti.

"Saya gak tahu awalnya. Tapi, telepon ke Pak Bupati. 'Izin, Pak, saya sekarang di depan pintu Hotel Swissbell ketemu Agus.' Jawabnya silakan dibantu," ungkapnya menirukan percakapan dalam telepon.

Mien pun mempertanyakan uang yang dikembalikan oleh Anjar ke KPK.

"Sudah ada Rp 400 juta," sebut Anjar.

Dapat Pesan

Sejak dilantik sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara mengaku sudah mendapat pesan untuk mengamankan kebijakan yang ada di instansi tersebut.

Hal ini diungkapkan Anjar Asmara dalam kesaksiannya pada persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

BERITA REKOMENDASI

"Saat setelah Anda dilantik ada pesan?" tanya hakim ketua Mien Trinawaty.

"Ya, mengamankan kebijakan. Karena di Dinas PUPR banyak kegiatan," jawab Anjar.

"Saudara pahami karena Dinas PU banyak proyek?" tanya Mien lagi.

"Iya betul," balas Anjar.

"Paham gak yang diamanin apa?" tanya Mien.


"Saya paham," tutur Anjar.

"Terkait apa?" kejar Mien.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas