Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Suap Meikarta, Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Sebut Nama Mendagri Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadi Saksi Suap Meikarta, Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Sebut Nama Mendagri Tjahjo Kumolo
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Persidangan ini menghadirkan saksi eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019).

"Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta."

"Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telpon Pak Soemarsono diberikan kepada saya."

"Dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu,'," ujar Neneng menirukan omongan Mendagri.

Baca: Usai Terima Rp 10 M, Eks Bupati Bekasi Mengaku Gelagapan Ditanya Gubernur Aher Soal Meikarta

Baca: Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Hadir sebagai Saksi Persidangan Kasus Meikarta

Baca: Diduga Hasil Korupsi Kasus Meikarta, Neneng Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke KPK

Di pesawat telepon milik Soemarsono itu, Neneng mengaku menjawab permintaan Tjahjo Kumolo itu.

Pertemuan di Ditjen Otda itu sekaligus membahas soal Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkarpur.

Berita Rekomendasi

"Kemudian saya sampaikan, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,'" ujar dia.

Adapun terkait pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah itu, kata Neneng, ia dipanggil untuk membahas perizinan Meikarta.

Ia menyampaikan, Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan izin Peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare.

"Saya sampaikan, harus ada rekomendasi Gubernur Jabar untuk perizinan Meikarta."

"Kemudian Pak Soemarsono menyampaikan ke saya, Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," kata Neneng.

Pada sidang pekan ke-empat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi selain Neneng.

Yakni E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Para saksi ini akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Neneng Hassanah Yasin Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta, Sebut Nama Mendagri Tjahjo Kumolo

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas