Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus 1000 Tamu tak Makan di Pesta Pernikahan di Palembang, Korban Mengaku Sudah Bayar Lunas

Kasus 1000 Tamu tak Makan di Pesta Pernikahan di Palembang, Korban Mengaku Sudah Bayar Lunas

Editor: Umar Agus Wijayanto
zoom-in Kasus 1000 Tamu tak Makan di Pesta Pernikahan di Palembang, Korban Mengaku Sudah Bayar Lunas
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Didampingi perwakilan kuasa hukumnya, melaporkan Riy alias Uut, pemilik WO Mikayla Decoration ke SPKT Polresta Palembang 

Kasus 1000 Tamu tak Makan di Pesta Pernikahan di Palembang, Korban Mengaku Sudah Bayar Lunas

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Masih ingat dengan kejadian 1000 tamu undangan yang tidak makan siang di acara resepsi pernikahan pasangan pengantin Mif dan Fad, di Gedung Sukaria, Lemabang, Palembang, gara-gara
catering dari Wedding Organizer (WO) tidak datang, dan sempat heboh di media sosial, Senin (7/1/2019).

Akhirnya, setelah menunggu sepekan, mempelai wanita bersama keluarga, dengan didampingi perwakilan kuasa hukumnya, melaporkan Riy alias Uut, pemilik WO Mikayla Decoration (MD) ke SPKT Polresta Palembang, Senin (14/1/2019).

Kepada petugas piket, Yulianti bersama anaknya Mif, menunjukkan semua bukti transaksi keluarganya dengan terlapor pemilik Wedding Organizer (WO) yang mereka pakai untuk acara pernikahan Mif dan Fad.

"Kami malu pak dan sudah dirugikan oleh dia. Makanya kami terpaksa melapor ke polisi. Kami sudah berusaha sabar dan menunggu itikad baik darinya, tapi sampai sekarang dia menghilang, nomor Hp nya juga tidak
aktif lagi," ungkap Yani (54), bibi pelapor, kepada awak media.

Dikatakan Yani, berdasarkan kesepakatan pihak keluarga pelapor dengan terlapor, semua kebutuhan acara pernikahan Mif dan Fad, mulai dari akad nikah sampai resepsi disediakan oleh terlapor dengan nilai
kontrak Rp 95 juta.

"Pertama pada 1 Juli 2018, kami menyetor Rp 10 juta sebagai uang panjar. Kedua, 26 Agustus 2018 kembali menyerahkan uang Rp 40 juta, lalu bayar lagi Rp 5 juta pada 15 Oktober 2018. Kemudian 5 Desember 2018, bayar lagi Rp 20 juta, 26 Desember Rp 10 juta, dan terakhir Rp 5 juta pada 28 Desember 2018," ungkapnya dengan menunjukan kwitansi bukti setoran.

BERITA TERKAIT

BACA SELENGKAPNYA >>>

 

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas