PA 212 Solo, Irjen Pol Condro Kirono: "Sarankan Untuk di Masjid Agung"
Tablig Akbar yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Sebab kegiatan yang terlaksana di Jalan Slam
Editor: Content Writer
Tablig Akbar yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Sebab kegiatan yang terlaksana di Jalan Slamet Riyadi kawasan Gladag, Solo, Minggu (13/1), dinilai telah melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Ini karena bila menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya harus mendapatkan ijin yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 tentang penggunaan jalan di luar fungsinya, dimana penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, menegaskan bahwa upaya persuasif sebelumnya sudah dilakukan dengan menganjurkan kegiatan Tablig Akbar dilaksanakan di Masjid Agung Surakarta, bila dirasa murni kegiatan agama.
“Acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, sudah kita sarankan untuk di Masjid Agung kalau itu kegiatan agama, jangan di Gladak atau di jalan Slamet Riyadi karena merupakan jalan umum. Namun mereka berpendapat bahwa kegiatan mereka giat agama sehingga tidak perlu ijin, cukup pemberitahuan," jelas Condro.
"Dan sudah kita jelaskan bahwa kalau tetap akan dilaks di jalan umum harus ada rekomendasi dari Dishub Solo, tapi mereka tidak mengurusnya, sehingga Polri juga tidak mengeluarkan ijin," lanjutnya.
Kapolda Jawa Tengah itu juga menegaskan jika keputusan pembatasan kegiatan dengan menyekat beberapa titik adalah murni dikarenakan kegiatan tersebut tidak mengantongi ijin. Dirinya pun mengatakan, demi menjaga kondusifitas, walaupun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berisi muatan untuk mengajak masa untuk mencoblos salah satu capres dengan menebar kebencian dan permusuhan, namun jajarannya tidak melakukan tindakan represif dan tetap senyum, dalam suasana tersudutkan karena diprovokasi seolah-olah memusuhi umat Islam.
Di sisi lain, Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98, Willy Prakarsa, berpendapat bahwa pelanggaran sejumlah aturan Kepolisian yang dilakukan oleh PA 212 di Solo adalah sangat berbahaya. Dirinya meyakini apa yang dilakukan PA 212 dengan tidak patuh terhadap aturan negara sangat berpotensi mengganggu stabilitas keamanan negara.
"Langkah yang diambil oleh kepolisian itu sudah tepat, sesuai dengan amanat UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, dimana Polri berkewajiban menjaga Sitkamtibmas, Pelindung, Pengayom, Pelayan, serta Penegak Hukum," pungkas Willy.
Dirinya pun juga menyoroti potensi ancaman delegitimasi kepada Polri yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan peristiwa di Solo.
"Ada upaya delegitimasi Kepolisian dengan skenario khusus untuk menggiring opini agar masyarakat tidak percaya pada Kepolisian," ingat Willy. "Sedari awal ada potensi benturan yang sudah dirancang dengan tidak mengajukan ijin, jangan sampai hal - hal yang semacam ini terus dimainkan," tegasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.