Sekda Jabar Terima Setoran Rp 1 M Untuk Setujui RDTR Bekasi
Neneng jadi saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta untuk terdakwa Billy Sindoro, di Pengadilan Tipikor
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengungkap soal aliran uang miliaran rupiah untuk pejabat Pemprov Jabar terkait pembahasan revisi rencana detail tata ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
Neneng jadi saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta untuk terdakwa Billy Sindoro, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2018).
Saat itu, jaksa KPK Taufik Ibnugroho bertanya pada Neneng soal revisi RDTR. "Selain biaya plesiran DPRD Bekasi ke Thailand, apakah ada aliran ke pejabat Pemprov Jabar, Sekda Iwa Karniwa," ujar Jaksa.
Neneng pun membenarkan soal ada aliran dana ke Sekda Iwa Karniwa. "Berdasarkan laporan dari Neneng Rahmi (Kabid PUPR) memang ada Pak Iwa minta Rp 1 M, cerita waktu di rumah saya," ujar Neneng menjawab pertanyaan jaksa.
Hanya saja, Neneng tidak tahu detail soal peruntukan uang itu karena ia hanya mendengar laporan dari anak buahnya.
Baca: Ular Sanca 3,5 Meter di Selokan Berhasil Ditangkap Warga di Situbondo
"Saya tidak tahu karena saya laporannya dari Neneng Rahmi," katanya. Adapun soal revisi RDTR itu, kata dia, sebelumnya ia diberi tahu Neneng bahwa akan ada rapat paripurna DPRD soal revisi RDTR yang salah satunya, mengubah fungsi kawasan industri ke permukiman.
Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan apakah ada pemberian uang ke anggota DPRD terkait pembahasan perubahan RDTR tersebut, Neneng mengakui ada pemberian uang.
"Laporan dari Neneng ada pemberian uang. Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi bahwa dia sudah fasilitas Anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand. Biayanya dari Meikarta," ujar Neneng.
Saat jaksa menanyakan soal jumlah uang yang diberikan, Neneng mengaku tidak tahu. "Untuk jumlahnya saya tidak tahu," kata Neneng. Namun, dalam BAP Neneng untuk terdakwa Henry Jasmen, uang Rp 1 miliar itu terkait persetujuan revisi RDTR.
Pada sidang pekan ke-empat ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi selain Neneng, yakni E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.
Para saksi ini akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.