Terkuak Prostitusi Online di Kota Metro, 2 Muncikari Sediakan Mahasiswi Bertarif Rp 600 Ribu
LR ditangkap saat akan menawarkan seorang wanita kepada pelanggan di salah satu hotel di wilayah Metro Barat, Kota Metro.
Editor: Hendra Gunawan
Kapolres Lampung Timur, Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka (mucikari) diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga perempuan di bawah umur.
Mereka masih berstatus pelajar, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan imbalan uang.
Profesi yang dijalani para tersangka sudah berlangsung sejak Desember 2018.
Adapun modus yang digunakan dengan cara menawarkan kepada pria-pria bandot melalui jalur komunikasi telepon.
Setelah sepakat, muncikari akan memberikan nomor telepon ABG kepada calon klien mesumnya.
"Mereka sendiri membuat grup pesan aplikasi WhatsApp dengan ABG. Baru diberi nomor kalau deal. Dari hasil penyelidikan kita, korban ada tiga. Masih pelajar semua. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Taufan menambahkan, tersangka ibu dan anak akan dijerat dengan UU Nomor 21/2017 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Faktor Ekonomi
Sementara Akademisi Unila, Diah Utaminingsih mengatakan, ada banyak faktor seseorang memilih terjun ke dunia prostitusi online.
Mulai dari faktor ekonomi hingga keinginan memiliki gaya hidup berkecukupan tanpa mau bekerja keras.
Terjun ke prostitusi online dinilai bisa mendatangkan keuntungan besar dengan cara instan.
Di sisi lain, kemudahan teknologi informasi dan media sosial yang ada, mempermudah langkah mereka untuk terjun ke bisnis esek-esek ini.
Untuk mencegah dan memberantas praktik prostusi online bukan hal yang mudah.
Sebab, praktik prostitusi ini seperti hukum dagang, ada demand and supply.
Sepanjang ada permintaan, di situ ada penawaraan. Bahkan berapapun mahal tarifnya, jika ada permintaan maka itu akan ada.
Maka dari itu, semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, tokoh agama, keluarga, pihak berwajib, hingga pihak sekolah, harus sama-sama punya komitmen mencegah praktik prostitusi, bukan hanya prostitusi online tapi semua praktik.
Pihak keluarga harus menanamkan nilai agama dan moral di lingkungan keluarga.
Keluarga punya peran penting menjadikan anak-anaknya menjadi generasi kuat, mampu membentengi diri agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif.
Kemudian dunia pendidikan atau pihak sekolah bisa berperan dengan melakukan sosialisasi dan pengawasaan terhadap anak didiknya.
Selanjutnya peran pemerintah dan kepolisan untuk bisa melakukan upaya preventif dan penindakan yang sesuai aturan bukan hanya pada efek jera tapi bagaimana hukuman itu bisa menyadarkaan mereka. (dra/rri)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Ungkap Prostitusi Online di Kota Metro, 2 Muncikari Sediakan Mahasiswi Bertarif Rp 600 Ribu!