Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Dua Anak Tetap Diproses Hukum Meski Salah Satu Keluarga Korban Cabut Laporan

Keluarga korban lain yang berusia 10 tahun berusaha mencabut laporan kasus tersebut namun proses hukum tetap berjalan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencabulan Dua Anak Tetap Diproses Hukum Meski Salah Satu Keluarga Korban Cabut Laporan
Tribun Jatim/Nur Ika Anisa
Fais paman yang cabuli keponakan tertangkap dan dibawa di Polrestabes surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kondisi fisik maupun psikis dua korban pencabulan yang dilakukan oleh Mohammad Faris (30) masih dalam pemulihan.

Satu di antara dua korban yang tak lain saudara tersangka itu dibawa bersama orang tuanya.

Keputusan tersebut diambil setelah ibu korban melaporkan kasus pencabulan ke polisi.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, setelah sempat tinggal di rumah saudaranya yang juga dihuni tersangka, kini korban ikut bersama orang tuanya ke Jember.

"Korban pertama yang berusia 9 tahun ikut ibunya ke Jember. Kami sempat melakukan pemulihan fisik tapi tidak bisa secara psikis karena ada di Jember nanti kami koordinasikan dengan Pemda setempat," kata AKP Ruth Yeni, Senin (14/1/2019).

Dua korban tersebut dari dua keluarga berbeda, namun tinggal bersama tersangka yang juga menumpang tinggal di rumah saudaranya tersebut.

Baca: Petugas Satpol PP Kaget, Legiman Pengemis di Pati Ternyata Punya Kekayaan Lebih dari Rp 1 Miliar

Berita Rekomendasi

Namun sayangnya, keluarga korban lain yang berusia 10 tahun berusaha mencabut laporan kasus tersebut.

Alasannya, menurut AKP Ruth Yeni, mereka menganggap kasus pencabulan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Keluarga korban merasa terintimidasi, mereka ini keluarga besar. Jadi ada upaya pencabutan laporan dan diselesaikan kekeluargaan," kata Ruth Yeni.

Namun, Ruth Yeni mengatakan upaya tersebut tidak dapat dilakukan lantaran proses hukum kasus pencabulan tersebut bukan delik aduan.

"Sesuai pasal 81 atau 82 UU Perlindungan anak, ini bukan delik aduan. Kalau ada pencabutan kami akomodir tapi tidak mencabut pidananya," tegas AKP Ruth Yeni.

Sebelumnya, tersangka Mohammad Faris (30) melakukan pencabulan kepada dua saudaranya yang masih berusia 9 dan 10 tahun.

Sebelum mencabuli kedua anak tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai office boy ini mencekoki korban dengan film porno di lantai dua rumahnya, Surabaya.

Aksi itu diakuinya sudah dilakukan sebanyak 25 kali, dalam waktu setahun tinggal bersama.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Pencabulan Anak di Simo Pomahan, Kondisi Psikis dan Fisik Korban, Satu Keluarga Cabut Laporan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas