Polisi Tangkap Pemilik PT ASM terkait Laporan 16 Calon Jemaah yang Tak Kunjung Berangkat Umrah
Sebanyak 16 calon jemaah umrah melaporkan pemilik sebuah travel umrah dalam kasus dugaan penipuan umrah karena mereka tak kunjung diberangkatkan.
Editor: Dewi Agustina
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.
Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.
"Calon jamaah telah membayar biaya perjalanan umrah yang nilainya sebesar Rp 905.333.000.000 yang hingga Juli 2017 tidak dikembalikan terdakwa pada calon jamaah sebagai pemilik uang," ujar Heri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang.
Sesuai kesepakatan, calon jamaah bisa berangkat umrah satu tahun setelah pembayaran dilunaskan.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.
Heri mengatakan, korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang.
Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.
Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.
Heri mengatakan, dari uang Rp 1 triliun itu ada yang telah dibayarkan untuk memberangkatkan umrah.
"Uang tersebut juga digunakan untuk menutupi biaya perjalanan umrah jamaah lain," kata Heri.
Dengan demikian, tersisa Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan. (indra simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul 16 Korban Lapor Dugaan Penipuan Umrah di Metro, Kasatreskrim: Modusnya seperti Kasus First Travel