Terpidana 20 Tahun di Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi
Kedua narapidana diduga terkait dengan kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu oleh RA (28), HF (36), dan AP (21).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tembok penjara tidak membuat kapok narapidana untuk berbisnis barang haram narkoba.
Napi berinisial IG (51) misalnya; saat ini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara karena kasus narkoba, kini kembali tersandung kasus yang sama.
Kali ini, terkait dengan peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu.
Dua narapidana Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung kini sudah dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Dua warga binaan yang diamankan BNNP Lampung itu berinisial IG dan YW (30).
Kedua narapidana ini diduga terkait dengan kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu oleh RA (28), HF (36), dan AP (21).
Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Tagam Sinaga membenarkan pengamanan dua napi ini.
"Iya," ujar Tagam melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/1/2019).
Pengamanan dua napi itu bermula saat Tim Berantas BNNP Lampung menciduk seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (10/1/2019) lalu.
Dari tangan RA, petugas mendapati 200 gram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Baca: Petugas Satpol PP Kaget, Legiman Pengemis di Pati Ternyata Punya Kekayaan Lebih dari Rp 1 Miliar
Tim Berantas BNNP Lampung lalu melakukan pengembangan.
Hasilnya, tim kembali mengamankan dua orang, yakni HF dan AP.
Keduanya terindikasi hendak mengambil narkoba dari RA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Tagam, ketiganya ternyata berada di bawah kendali napi.