Terpidana 20 Tahun di Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi
Kedua narapidana diduga terkait dengan kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu oleh RA (28), HF (36), dan AP (21).
Editor: Dewi Agustina
"Kelimanya (termasuk dua napi) kami amankan ke BNNP guna pengembangan," kata Tagam.
Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Sujonggo membenarkan Tim Berantas BNNP Lampung membawa dua napi Lapas Rajabasa.
"Iya benar," ujarnya singkat.
Sujonggo menjelaskan, dua napi tersebut, yakni IG dan YW, masih dalam pemeriksaan BNNP.
"Masih di BNNP," katanya.
Sujonggo mengungkapkan, keduanya merupakan napi yang tersandung kasus narkoba.
"IG itu hukumannya 20 tahun. Sementara YW, hukuman delapan tahun," sebutnya.
Bongkar Peredaran Narkoba
Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Sujonggo menyesalkan perbuatan kedua napi terkait pengamanan oleh BNNP Lampung.
Baca: Agus BN Antarkan Uang Rp 2 Miliar dari Kediaman Bupati ke Rumah Ketua DPRD Lampung Selatan
Ia pun memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan BNNP untuk membongkar peredaran narkoba di dalam lapas.
"Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan BNNP untuk membongkar praktik seperti ini. Kami tidak bisa sendiri," katanya.
Pada tahun 2018 lalu, BNNP Lampung membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kg.
Pengendalinya ternyata merupakan napi Lapas Rajabasa.
"Ternyata pengendali jaringan ini adalah salah satu narapidana di lapas," ujar Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga saat ekspose kasus, 26 Juli 2018.
Tagam mengungkapkan, napi itu bernama Ahmad Afan yang merupakan napi kasus narkoba.