Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Keburu Kirim Foto Bugil ke Penipu, Polda Jateng Minta Segera Melapor

Beberapa korban telanjur mengirim foto bugil kepada penipu, yang melakukan aksinya dengan cara meretas akun media sosial teman korban

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warga Keburu Kirim Foto Bugil ke Penipu, Polda Jateng Minta Segera Melapor
Tribun Bali/Net
Ilustrasi foto bugil. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Ditreskrimsus Polda Jateng membuka pintu selebar-lebarnya untuk masyarakat yang merasa dirugikan dengan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) terutama bagi mereka yang telah terjebak mengirim foto tanpa busana.

Beberapa korban telanjur mengirim foto bugil kepada penipu, yang melakukan aksinya dengan cara meretas akun media sosial teman korban.

Pelaku berpura-pura menjadi dokter yang meminta foto-foto korban tanpa busana dengan alasan untuk penelitian atau riset kesehatan. Sedangkan pelaku lain meretas akun media sosial, dengan menawarkan lowongan kerja.

Sejumlah korban sudah mengirim persyaratan untuk lowongan kerja, termasuk foto tanpa busana. Pelaku berdalih, minta foto foto pelamar kerja tanpa busana, dengan alasan untuk pembuktian bahwa calon pekerja tidak bertato.

Hal itu hanya modus penipuan saja. Pemilik akun media sosial tidak merasa share lowongan kerja, tiba-tiba dihubungi banyak orang yang menagih kepastian pekerjaan.

Setelah mendapatkan foto bugil, pelaku kemudian minta sejumlah uang kepada pemilik korban. Minta uang sambil ancam akan menyebarkan foto tersebut di media sosial.

"Silakan warga yang menjadi korban melapor ke kami. Saat ini belum ada laporan yang masuk," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono, beberapa hari lalu.

BERITA TERKAIT

Setelah laporan masuk, kata dia, pihaknya akan menelaah laporan tersebut. Selanjutnya, ditentukan apakah kasus yang dilaporkan itu bisa diseret ke ranah pidana atau tidak. "Kami akan menelaah dulu laporan yang masuk itu," jelasnya.

Menurutnya, saat melaporkan kasus penipuan foto bugil itu, pelapor bisa membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan di Whatsapp, media sosial Facebook atau bukti lain yang berhubungan.

"Bawa apa saja yang ada dan kaitannya, akan kami terima dan pelajari," tutur Hendra.

Jika memang terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca: Prabowo: Kita Bisa Produksi Mobil Asli Indonesia, Bukan Mobil Etok-etok

Polisi juga bisa menerapkan Pasal 369 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku jika terdapat ancaman dan kekerasan terhadap korban.

Jangan Mudah Percaya

Fenomena ini mendapat tanggapan DR Rini Sugiarti, Dekan Fakultas Psikologi USM yang juga Doktor Psikologi alumni Unair Surabaya.

Fenomena bermodus minta foto bugil memang banyak terjadi dengan berbagai macam reasoning ilmiah. Pelaku minta dikirimi foto-foto yang menunjukkan bagian tubuh tertentu bahkan seluruh badan tanpa penutup.

Mengapa perlu menggunakan alasan ilmiah dan kebanyakan disampaikan untuk tujuan penelitian? Karena dengan alasan tersebut, korban akan percaya, secara tidak sadar merasa membantu kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Namun demikian orang perlu juga mulai melek pengetahuan, karena pengembangan riset dalam hal ini yang membutuhkan subjek untuk penelitian pun harus melalui prosedur ketat. Harus ada kesediaan subjek penelitian melalui tanda tangan pada informed consent (IC).

Penandatanganan IC ini juga melalui diskusi panjang dan harus terjalin raport yang baik dulu antara peneliti dan subjek. Pada saat penelitian pun, nama subjek diinisialkan.

Dari kacamata pelaku, modus ini mengarah pada penipuan yang bertujuan untuk kepentingan pelaku. Sehingga pengguna media sosial perlu meningkatkan kesadaran dirinya terhadap modus semacam itu.

Diagnosis gangguan kepribadian pada pelaku baru bisa ditegakkan jika asesmen psikologis sudah dilakukan.

Demikian halnya tuntutan ke pelaku juga harus disertai bukti bukti yang signifikan. Ya yang paling aman adalah kita semua perlu berhati-hati jika ada perilaku yang dirasa tidak sewajarnya dari orang lain terutama orang-orang yang kurang kita kenal. (tim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul UPDATE : Penipuan Bermodus Penelitian Kedokteran dan Lowongan Kerja di Medsos,

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas