Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

90 Organisasi Menolak Kriminalisasi Terhadap Penulis Balairung Press yang Ungkap Pelecehan Seks

90 organisasi menolak adanya upaya kriminalisasi terhadap penulis artikel berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 90 Organisasi Menolak Kriminalisasi Terhadap Penulis Balairung Press yang Ungkap Pelecehan Seks
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Pernyataan sikap di kantor LBH Yogyakarta menolak upaya Kriminalisasi terhadap BPPM Balairung. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Aliansi untuk Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdiri dari 90 organisasi menyatakan sikap di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, pada Rabu (16/1/2019).

Mereka menolak adanya upaya kriminalisasi terhadap penulis artikel berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan.

Sikap yang dibacakan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli itu terdiri dari lima poin.

Pada pokoknya berisi menolak upaya pengaburan isu pada penyelesaian kasus kekerasan seksual di UGM.

Menuntut pihak yang berkepentingan untuk menuntaskan kasus Agni.

Mengencam keras intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja-kerja yang dilakukan jurnalis pers mahasiswa (persma).

Berita Rekomendasi

Menolak diskriminasi terhadap jurnalis BPPM Balairung.

Mendesak Rektor UGM untuk melindungi penyintas dan pihak-pihak yang melakukan kerja-kerja pengungkapan kasus kekerasan seksual di UGM.

"Lima tuntutan yang dituangkan dalam pernyataan sikap ini didukung oleh 90 organisasi," kata Yogi di kantor LBH Yogyakarta, Rabu (16/1/2019)

Turut hadir juga dalam pernyataan sikap tersebut, reporter BPPM Balairung, Oktaria Asmarani, Ketua LBH Pers Yogyakarta, Pito Agustin, Ketua Indonesia Court Monitoring (ICM),Tri Wahyu, dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Tomi Apriando serta sejumlah perwakilan dari organisasi.

Pernyataan sikap ini muncul setelah sebelumnya Citra Maudy sebagai penulis artikel nalar pincang UGM untuk kasus perkosaan diperiksa oleh penyidik kepolisian Polda DIY sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan kepada Agni.

Pemanggilan sebagai saksi itu dinilai oleh Yogi merupakan sesuatu yang ganjil.

Menurutnya, ketika Citra Maudy diperiksa, penyidik banyak mengulik isi berita dan proses reportase [liputan] yang dilakukan oleh penulis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas