Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Setahun, Bos Pabrik AC Surabaya Berhasil Ditangkap di Kawasan Margomulyo, Juga Diantar Istri

Setelah menjadi buron selama setahun, bos Pabrik AC Surabaya, Bambang Harijanto Hadisujono akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (15/1/2019).

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Buron Setahun, Bos Pabrik AC Surabaya Berhasil Ditangkap di Kawasan Margomulyo, Juga Diantar Istri
TRIBUNMADURA/IST
Bambang Harijanto sesaat setelah ditangkap di kawasan Pergudangan Margomulyo Surabaya, Selasa (15/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah menjadi buron alias DPO selama setahun, bos Pabrik AC Surabaya yang pabriknya berada di area Pergudangan Industri Blok F 14 Margomulyo Surabaya, Bambang Harijanto Hadisujono akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (15/1/2019).

Warga Perum Galaxy Bumi Permai Surabaya itu merupakan buronan terkait kasus pemalsuan merk yang telah menjadi terpidana tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Bambang Harijanto Hadisujono tersebut.

"Benar, kami menangkap tadi sore, sekitar pukul 17.30 WIB di Kawasan Margomulyo Surabaya," tegasnya, Selasa (15/1/2019) malam.

Menurut I Ketut Kasna, penangkapan terpidana kasus pemalsuan merk itu berlangsung mulus. Bambang nyaris tanpa melakukan perlawanan ketika tim membekuknya.

"Dia kooperatif dan tak ada perlawanan saat kami tangkap," tandasnya.

Uusai ditangkap, Bambang lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Intelijen, Bambang langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum seksi Pidana Umum (JPU Pidum).

Tak berselang lama, Bambang lalu kembali menjalani hukuman ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng alias Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menjelaskan, terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 tanggal 16 Nopember 2017 dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk.

BACA SELANJUTNYA DISINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas