Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara, Dicabut Hak Politik dan Didenda Rp 300 Juta Subsider 6 Bulan

Jaksa mengatakan segala pemberian diakui oleh Tasdi selama persidangan dan uang yang diterimanya digolongkan sebagai gratifikasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara, Dicabut Hak Politik dan Didenda Rp 300 Juta Subsider 6 Bulan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Bupati non aktif Purbalingga, Tasdi dituntut 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya.

Usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Semarang,  Tasdi langsung meninggalkan ruang sidang.

Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tasdi secara sah dan meyakinkan melakukan suap dan gratifikasi," ujar JPU saat bacakan tuntutan, Rabu (16/1).

Selain hukuman penjara, Tasdi juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Tasdi juga akan dikenakan kurungan enam bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut.

"Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dan apabila tidak bisa membayar akan ditambah hukuman kurungan selama enam bulan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Jaksa mengatakan segala pemberian diakui oleh Tasdi selama persidangan.

Uang yang diterimanya tersebut digolongkan sebagai gratifikasi .

"Tidak semuanya dilaporkan ke KPK. Harusnya dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari," tutur dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tasdi bersama kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan

Tasdi langsung meninggalkan ruangan usai jalani sidang.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas