Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Pensiunan TNI AU Divonis Seumur Hidup

Selama persidangan berjalan, terpantau tiga prajurit TNI Angkatan Udara seolah mengawal ketat jalannya persidangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Pensiunan TNI AU Divonis Seumur Hidup
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Terdakwa, Peri Ginting kembali jalani sidang lanjutan perkara pembunuhan pensiunan TNI AU Pelda Rusdianto Barus

Peri Ginting menjalani sidang agenda putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai Kamis (17/1/2019)

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota David Sidik Simaremare dan Tri Syahriawani terhadap Peri Ginting, terdakwa Peri Ginting terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Fauzul Hamdi dalam sidang.

Putusan seumur hidup yang dijatuhi majelis hakim diketahui lebih tinggi dari tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti.

JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 dan subsidair Pasal ‎365 KUHPidana.

Majelis hakim juga memerintah terdakwa tetap ditahan.

Berita Rekomendasi

Selama persidangan berjalan, terpantau tiga prajurit TNI Angkatan Udara seolah mengawal ketat jalannya persidangan.

Dari ketiganya, dua di antaranya berseragam dinas, yakni Letda J Simanjuntak dan Mayor Iriani, seorang lainnya berpakaian dinas harian (PDH) Serka A Perangin-angin.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas