Sebelum Pembunuhan, Mantan Pasangan Suami Istri Diawali Percekcokan
Tersangka mengambil palu lalu memukulkannya kepada bagian kepala belakang mantan suami
Editor: Eko Sutriyanto
Pada awalnya menyangkakan pasal 338 dan 351 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, namun nantinya akan melihat perkembangan riwayat kesehatan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Kelampayan Ilir RT 5 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar itu diduga rela membunuh mantan suaminya karena ingin kawin lagi dan korban minta pembagian harta.
Tim Tekap Polres Banjar, Unit Reskrim Pores Banjar dan Unit Reskrim Polsek Astambul telah melakukan pengungkapan, Kejadian di dalam sebuah rumah yang merangkap toko bahan bangunan di Rt 05 Desa Kelampaian Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
Musliah diamankan di rumahnya berdasarkan hasil penyidikan dengan melihat kamera CCTV, pada pukul 08.00 wita Kamis (20/12) lalu.
Barang bukti yang diamankan satu lembar sarung bantal terdapat bercak darah, satu lembar sarung motif kotak-kotak, satu lembar sajadah, satu utas tali warna kuning, satu utas tali warna hitam, satu buah gunting gagang warna merah.
Satu lampu dalam keadaan pecah, pecahan kaca figura, satu tempat wadah uang warna hijau terbuat dari plastik dalam keadaan pecah, satu buah kotak handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime, satu buah sabuk warna coklat, satu buah jaket warna abu-abu dan hitam, satu buah celana panjang levis, satu buah palu.
Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario DA 6720 QZ warna hitam, satu lembar baju muslim warna hijau coklat motif kembang yang dipakai saat datang dan melakukan perbuatan pidana, satu lembar kerudung warna abu-abu motif kembang. (Banjarmasinpost.co.id/hasby)