Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergiur Keuntungan Rp 30 Ribu per Gram, Pedagang Es Krim Nyambi Jualan Sabu

Di dalam rumah tersebut polisi menemukan sabu seberat 4,76 gram atau setengah kantong yang disimpan di dalam kamar mandi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tergiur Keuntungan Rp 30 Ribu per Gram, Pedagang Es Krim Nyambi Jualan Sabu
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tergiur keuntungan Rp 30 ribu per gram setiap kali menjual sabu, Zulkarnaen (34) warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara membawanya mendekam di sel tahanan. 

Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Rabu (16/1) sekitar pukul 17.00 wib.

Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan team Opsnal.

Dari hasil tersebut tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang haram tersebut di dalam rumahnya.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti seberat 4,76 gram atau setengah kantong sabu yang disimpan di dalam kamar mandi," katanya.

Polisi akan mengembangkan terhadap pemasoknya tersebut agar tidak ada lagi pemasok ke Lampung Utara.

Baca: Tes Kepribadian: Es Krim Pilihanmu Bisa Mengungkap Karakter Kepribadianmu yang Sebenarnya

Berita Rekomendasi

Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Ujar kasat, Kamis (17/1).

Tersangka Zulkarnaen mengaku mendapatkan barang tersebut dari inisial J.

Tersangka mengambil sabu setengah kantong dengan seharga 550 ribu.

"Itu saya (tersangka) mengambil untung 300 ribu saya beli dari J seharga Rp 550 ribu dan saya menjual Rp 580 ribu. itu juga saya mengambil kalau hanya ada yang mesen aja sama saya, kalau ada baru saya mengambilnya," Kata Zulkarnaen

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas