Tergiur Keuntungan Rp 30 Ribu per Gram, Pedagang Es Krim Nyambi Jualan Sabu
Di dalam rumah tersebut polisi menemukan sabu seberat 4,76 gram atau setengah kantong yang disimpan di dalam kamar mandi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tergiur keuntungan Rp 30 ribu per gram setiap kali menjual sabu, Zulkarnaen (34) warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara membawanya mendekam di sel tahanan.
Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Rabu (16/1) sekitar pukul 17.00 wib.
Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan team Opsnal.
Dari hasil tersebut tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang haram tersebut di dalam rumahnya.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti seberat 4,76 gram atau setengah kantong sabu yang disimpan di dalam kamar mandi," katanya.
Polisi akan mengembangkan terhadap pemasoknya tersebut agar tidak ada lagi pemasok ke Lampung Utara.
Baca: Tes Kepribadian: Es Krim Pilihanmu Bisa Mengungkap Karakter Kepribadianmu yang Sebenarnya
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Ujar kasat, Kamis (17/1).
Tersangka Zulkarnaen mengaku mendapatkan barang tersebut dari inisial J.
Tersangka mengambil sabu setengah kantong dengan seharga 550 ribu.
"Itu saya (tersangka) mengambil untung 300 ribu saya beli dari J seharga Rp 550 ribu dan saya menjual Rp 580 ribu. itu juga saya mengambil kalau hanya ada yang mesen aja sama saya, kalau ada baru saya mengambilnya," Kata Zulkarnaen