PHDI Bali Larang Ngaben Mulai Hari Ini hingga 4 April 2019
PHDI Bali melarang krama Bali melakukan atiwa-tiwa atau ngaben dalam rentang waktu dari mulai hari ini, Minggu (20/1/2019) hingga 4 April 2019.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali melarang krama Bali melakukan atiwa-tiwa atau ngaben dalam rentang waktu dari mulai hari ini, Minggu (20/1/2019) hingga 4 April 2019.
Pelarangan ngaben ini untuk menjaga kesucian dan keberhasilan Yadnya Panca Wali Krama yang puncaknya dilaksanakan tanggal 6 Maret 2019
Hal itu merujuk pada keputusan Pasamuhan Madya PHDI Provinsi Bali Nomor 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018.
Bagaimana kalau ada krama yang melanggar?
Baca: Jawab Pertanyaan Boy William Tentang Bayar Makan di Istana Negara, Jokowi Singgung Tempe Tahu
Jika nantinya ada yang melanggar keputusan tersebut, Ketua PHDI Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan tak ada sanksi yang mengikat.
"Kalau dari Parisadha sendiri ini sifatnya imbauan dan tidak ada sanksi. Termasuk dalam lontar tentang Panca Wali Krama juga tidak ada sanksi seperti di undang-undang, itu tidak ada, cuma peraturan," kata Sudiana ketika dihubungi, Sabtu (19/1/2019).
Baca: TERPOPULER - Cerita Cynthia Wijaya Tentang Perilaku Dylan Sahara saat Foto Keluarga Sebelum Tsunami
Akan tetapi secara kepercayaan ada ikatan sanksi psikologis, karena menurutnya berdasarkan kepercayaan, sanksi tersebut terkait rasa.
"Menurut kepercayaan mungkin sanksi psikologis yang berkaitan dengan rasa. Kami tidak bisa memberikan sanksi tegas karena ini kepercayaan tidak seperti undang-undang," kata Sudiana, yang juga Rektor IHDN Denpasar.
Baca: Kelakar Nagita Slavina Sebut Putranya Anak Baim Wong, Rafathar Usap Air Mata: Aa Sedih Banget
Semisal ada yang telah merencanakan ngaben massal sejak jauh-jauh hari, ia mengatakan ada jalan keluarnya.
"Ngaben massal dimungkinkan walaupun jika dilihat dari keputusan sudah tidak boleh," kata Sudiana.
Jalan keluarnya yakni bisa melaksanakan ngaben sampai tanggal 31 Januari 2019 atau sebelum niwakang (pemercikan) tirta panyengker atau pamarisudha di Pura Besakih yang dilaksanakan tanggal 1 Februari 2019.
"Kalau ngaben ini sudah direncanakan dari lama, agar ngaturang guru piduka karena kita tak bisa kaku di Parisadha. Ngaturang guru piduka biar PHDI tidak kena beban psikologis. Kan Parisadha menyampaikan keputusannya kalau harus melaksanakan ngaben, yang bersangkutan minta ampura kepada Ida Betara di Besakih karena melaksanakan pengabenan sampai 31 Januari," kata Sudiana.
Dan pengabenan tersebut bisa dijalankan kalau yang bersangkutan berani atau nekat sampai tanggal 31 Januari 2019.
Diberitakan sebelumnya, bila ada krama yang meninggal setelah tanggal 20 Januari 2019, sesuai keputusan Pesamuan Madya, maka diatur sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.