Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ampuhnya Spanduk Bertuliskan 'Awas Kesurupan, Dilarang Buang Sampah di Sini' di Banjar Ponggang

Spanduk 'Awas Kesurupan!! Dilarang Buang Sampah di Sini' ternyata ampuh mencegah warga buang sampah di lokasi yang sudah 10 tahun menjadi TPA.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ampuhnya Spanduk Bertuliskan 'Awas Kesurupan, Dilarang Buang Sampah di Sini' di Banjar Ponggang
Tribun Bali/Eri Gunarta
Spanduk larangan buang sampah di Banjar Ponggang, Desa Puhu, Payangan dikemas unik, Minggu (20/1/2019). Spanduk ini efektif mencegah warga buang sampah sembarangan. Namun terlepas dari itu, lokasi ini dikenal cukup angker. TRIBUN BALI/ERI GUNARTA 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Warga Banjar Ponggang, Desa Puhu, Payangan, Gianyar memasang spanduk dengan tulisan unik: “Awas Kesurupan!! Dilarang Buang Sampah di Sini!!"

Tak disangka, spanduk itu ampuh mencegah warga buang sampah di lokasi yang sudah 10 tahun menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) liar tersebut.

Kelian Dinas Banjar Ponggar, I Made Artana ditemui, Minggu (20/1/2019) mengatakan pemasangan baliho larangan buang sampah merupakan bentuk kepedulian dan kegeraman generasi muda terhadap pencemaran lingkungan, yang terjadi di wilayah itu.

Selain sampah telah merusak lingkungan, juga mencemari kesucian kawasan suci.

Sebab tak jauh dari tumpukan sampah ini, terdapat Pura Dalem dan setra atau kuburan adat.

Baca: Perahunya Dihantam Ombak Pantai Selatan, Satu dari Dua Nelayan Tak Tertolong

"Kami tidak tahu siapa pembuang sampahnya, sebab kawasannya jauh dari pemukiman. Tapi informasinya, sampah dibuang secara sembunyi-sembunyi, saat malam atau dini hari. Sudah hampir 10 tahun tempat itu dijadikan TPA liar. Sementara baliho baru dipasang empat hari lalu," ungkap Artana.

Apakah sudah pernah memergoki oknum yang membuang sampah di sana, dan bagaimana sanksinya?

Berita Rekomendasi

Arthana mengatakan, hingga saat ini belum pernah menangkap seorang oknum pun. Sebab sampah dibuang saat situasi sepi.

"Nah, terkait sanksinya, kami belum punya sanksi. Tapi, sejak baliho (spanduk) dipasang, tidak ada lagi yang buang sampah. Sampah yang ada saat ini, itu sampah yang dibuang sebelumnya. Nanti setelah usai musim hujan, rencananya kami akan bersihkan sampah itu," tandasnya.

Spanduk Dilarang Buang Sampah Sembarangan_1
Spanduk larangan buang sampah di Banjar Ponggang, Desa Puhu, Payangan dikemas unik, Minggu (20/1/2019). Spanduk ini efektif mencegah warga buang sampah sembarangan. Namun terlepas dari itu, lokasi ini dikenal cukup angker. TRIBUN BALI/ERI GUNARTA

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Wayan Kujus Pawitra mengapresiasi langkah masyarakat dalam menangani pencemaran lingkungan di wilayahnya.

Terkait masih adanya banjar yang kebingungan menindak atau memberikan sanksi oknum pembuang sampah sembarangan, Kujus meminta agar menyerahkan oknum tersebut ke DLH Gianyar.

Sebab pemerintah telah mengatur sanksi pencemaran lingkungan dalam Perda nomor 15 tahun 2015.

"Dalam pasal 35 pada Perda itu diatur, bagi yang membuang sampah, limbah cair dan kotoran lainnya ke sungai, selokan dan saluran pembuangan air diancam pidana tiga bulan penjara, di Lapas Kelas II B Gianyar. Jika tidak mau dipenjara, maka bisa diganti dengan denda paling banyak Rp 25 juta," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Unik! Warga Desa Puhu Gianyar Ingatkan Buang Sampah Sembarangan Bisa Kesurupan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas