Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Jumlah Korban Capai 34 Anak
Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh DRP (48) terhadap 34 orang anak.
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh DRP (48) terhadap 34 orang anak.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema pada Senin (21/1/2019), bahwa kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 15 November 2018 di Jl Mandala II No 52, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
"Laporan kami terima pada 19 Desember 2018. Kronologinya pada 15 November 2018 sekira pukul 20.00 WIB, korban menjual memori kepada pelapor"
"Setelah dibeli pelapor, Ia langsung memasang di ponselnya dan ternyata isi memori tersebut adalah video porno di mana teman-teman korban sedang menonton video porno," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1/2019).
Diduga tersangka pernah melecehkan para korban yang masih di bawah umur dan memberikan uang kepada korban.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada Polrestabes Bandung, bahwa anak pelapor pun pernah diraba bagian paha dan dicium pipinya oleh tersangka.
Pelapor merupakan seorang wanita berinsial DS.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan menyodori film dewasa di laptop pada para korban sebelum mencabuli mereka.
Pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop, satu buah flashdisk, dan satu kamera.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 82, 30, 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak.
"Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp miliar," pungkasnya.