Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Resmi Diadukan, Oknum Satpol PP Kembalikan Uang Pelicin Rp 20 Juta kepada Korbannya

Kedua korban telah menyetor uang sebesar Rp 20.000.000 kepada Ru dan dan oknum warga berinisial Uc.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belum Resmi Diadukan, Oknum Satpol PP Kembalikan Uang Pelicin Rp 20 Juta kepada Korbannya
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi uang pelicin 

Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni Ramli

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Oknum Sat Pol PP berinisial Ru, mengembalikan uang pelicin milik R dan S warga Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Kedua korban telah  menyetor uang sebesar Rp 20.000.000 kepada Ru dan dan oknum warga berinisial Uc.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Harry Kartono mengatakan mediasi dan pengembalian uang tersebut dilakukan Senin (21/1/2019) kemarin malam di kediaman masing-masing korban.

Menurut Harry, kasus tersebut belum sampai masuk ke ranah hukum.

Pasalnya, kedua korban belum pernah membuat laporan secara resmi ke Mapolres.

"Malam kemarin ada pertemuan dan mediasi antara korban dengan si oknum. Dan uang sudah dikembalikan ke masing-masing korban. jadi tidak ada masalah lagi, karena kemaren pun mereka belum membuat laporan dan baru sebatas pengaduan ke kami," ujar Harry kepada bangkapos.com, Selasa (22/1/2019) malam.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas