Belum Resmi Diadukan, Oknum Satpol PP Kembalikan Uang Pelicin Rp 20 Juta kepada Korbannya
Kedua korban telah menyetor uang sebesar Rp 20.000.000 kepada Ru dan dan oknum warga berinisial Uc.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni Ramli
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Oknum Sat Pol PP berinisial Ru, mengembalikan uang pelicin milik R dan S warga Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Kedua korban telah menyetor uang sebesar Rp 20.000.000 kepada Ru dan dan oknum warga berinisial Uc.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Harry Kartono mengatakan mediasi dan pengembalian uang tersebut dilakukan Senin (21/1/2019) kemarin malam di kediaman masing-masing korban.
Menurut Harry, kasus tersebut belum sampai masuk ke ranah hukum.
Pasalnya, kedua korban belum pernah membuat laporan secara resmi ke Mapolres.
"Malam kemarin ada pertemuan dan mediasi antara korban dengan si oknum. Dan uang sudah dikembalikan ke masing-masing korban. jadi tidak ada masalah lagi, karena kemaren pun mereka belum membuat laporan dan baru sebatas pengaduan ke kami," ujar Harry kepada bangkapos.com, Selasa (22/1/2019) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.