Fakta Terbaru Perampokan Rumah Camat Mapanget: Ada Pelaku Pecatan Polisi hingga Reaksi Para Korban
Polresta Manado berhasil menangkap pelaku perampokan di rumah Camat Mapanget Reintje A Heydemans, Sabtu (12/1/2109) lalu.
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polresta Manado berhasil menangkap pelaku perampokan di rumah Camat Mapanget Reintje A Heydemans, yang berada di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Sabtu (12/1/2109) lalu.
Empat tersangka ditangkap oleh Tim Macan Resmob Polresta Manado di wilayah Lombok Tengah, sementara satu terduga polaku lainnya ditangkap di Wilayah Minahasa Utara, Jumat (18/01/2019).
Lima tersangka yang ditangkap Tim Macan Resmob Polresta Manado yakni, MKA alias Miase (45), NC alias Ecet (41), HAA alias Hamdi (29), AR alias Tuan Adi (48), keempatnya warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Satu tersangka lainnya adalah DSL alias Joni (41), warga NTT yang berdomisili di Desa Matungkas, Jaga XI, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara.
Barang bukti yang dicuri dan alat yang digunakan untuk mencuri dan mengancam korban disita polisi diantaranya perhiasan bersama tempatnya, handpone, parang, linggis, sepatu, dompet, sarung kepala, falis, senter, pistol macis, peluru senjata dan sepeda motor.
Barang-barang tersebut, yakni 2 golok, 4 dompet, sepasang sepatu, 14 buah ponsel, perhiasan, 4 butir peluru, sebuah senjata mainan korek api, dua topeng, dan beberapa kain hitam serta sebuah sepeda motor dan satu buah koper.
Djon Ditangkap saat Bersama Istri
Seroang tersangka DSL alias Djon (41),warga Dimembe, Minahasa Utara mengaku berada di rumahnya di Perumahan Matungkas Residence, Desa Matungkas Jaga 11, Dimembe, Minahasa Utara.
Saat polisi datang ke rumahnya, sekitar pukul 14.00, Djon mengaku sedang bersama istrinya.
"Saya sedang duduk bersama dengan istri di rumah saat ditangkap," ujarnya.