Kasus Narkotika Jerat Sepasang Kekasih Ini, Terancam di Bui Seumur Hidup
Kedua diketahui sebagai pengedar dan pemakai tersebut diamankan pihak polisi dikontrakan salah satu tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sepasang kekasih terlibat dalam dalam penyalagunaan narkoba dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Warga Kecamatan Pemayung dan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi itu kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
Kedua diketahui sebagai pengedar dan pemakai tersebut diamankan pihak polisi dikontrakan salah satu tersangka.
Kedua tersangka masing-masing Zainudin alias Nurdin bin Dahapar (35) warga Kampung Pulau kecamatan Pemayung dan Mega Budianti bin Budiman warga Rt 04 desa Rantau Puri kecamatan Muarabulian.
"Tersangka ditangkap di kontrakan Mega (pacarnya) di Desa Simpang Pete RT 11 Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari sekitar pukul 07.00 wib pada Rabu (16/1/2019)," ujar Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan dalam konferensi persnya, Selasa (22/1/2019).
Dari tangan tersangka polisi menemukan 12 barang bukti, di antaranya satu paket besar klip yang berisi narkotika jenis sabu, 21 paket sedang berisi sabu, 14 paket kecil sabu.
Baca: Bayi Tewas Tertindih Tubuh Ibunya yang Overdosis Narkoba, Sang Nenek Temukan Keduanya Tergeletak
Kemudian empat unit HP, satu timbangan digital, dua alat hisab berupa bong beserta pipet lengkap dengan pireknya, uang sebesar Rp 681.000.
Satu unit motor bewarna merah hitam, satu kaleng bekas warna biru, satu kaleng bekas merek kiwi warna hitam turut diamankan sedangkan total bersih barang bukti sabu yang diamankan seberat18,63 gram.
Awalnya polisi memperoleh informasi warga setempat bahwa di Kontrakan Ponidi RT 11 Simpang Pete, Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kemudian didapat yang mengedarkan narkotika adalah kaki tangan dari Zainudin alias Nurdin bin Dahapar yaitu Mega Budianti binti Budiman.
"Iya, benar, saat ini barang bukti masih diamankan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," ujarnya.
Untuk pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 6 tahun Penjara maksimal 20 tahun penjara ataupun seumur hidup.