Manfaatkan Guyuran Hujan Deras, Pencuri 63 Gelondong Kayu Hutan di Blitar Berhasil Ditangkap Petugas
Pencuri kayu hutan di Blitar berhasil diamankan petugas saat tengah melancarkan aksinya pada Selasa (22/1/2019) dini hari di tengah hujan deras.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Berbagai cara dilakukan para pencuri kayu hutan, untuk meloloskan aksinya.
Tak hanya beraksi pada dini hari, namun juga memanfaatkan hujan deras, guna menghindari pantuan atau patroli petugas Polisi Hutan (Polhut).
Seperti yang dilakukan pencuri yang satu ini.
Di saat hujan lebat pada Selasa (22/1/2019) dini hari itu, Nanang P (49), warga Lingkungan Brubuh, Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar mengeluarkan kayu curiannya dari dalam hutan RPH Sekaran, Kecamatan Sutojayan.
Namun, secerdik-cerdiknya dia, petugas berhasil menggagalkannya.
Sebab, tanpa disadarinya, dia sudah beberapa jam disanggong oleh petugas gabungan Polhut dan Polsek Sutojayan.
Dari tangan pelaku, diamankan kayu Jati sebanyak 63 gelondong dengan ukuran panjang 2,30 meter, diameter rata-rata 120 cm.
Hasil itu diamankan dari dua lokasi, yakni sebanyak 5 gelondong ditemukan di atas mobil pik up Grand Max, dan sebanyak 58 gelondong ditemukan di rumah teman pelaku.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sutojayan, sedang barang bukti kayu curiannya diamankan di TPK (tempat penyimpanan kayu) Darungan," kata Sarman, Wakil Adm Perhutani Blitar.
Menurutnya, penangkapan pelaku itu berawal dari petugas mendapat informasi dari masyarakat, kalau ada mobil pik up keluar masuk hutan pada malam hari.
Karena curiga dengan hal itu, petugas Polhut menyanggongnya, di jalan masuk hutan atau tepatnya berjarak sekitar 1 km dari kampung terdekat.
"Ya, anggota sempat menunggu lama karena pelaku tak juga keluar. Mungkin saja, medan jalannya di tengah hutan itu sulit, yakni licin dan becek karena saat itu lagi hujan lebat seharian hingga dini hari itu," paparnya.
Setelah lama disanggong, tepat pukul 03.00 WIB dini hari atau bersamaan hujan lebat, petugas melihat ada mobil pik up Grand Max berplat AG (Kabupaten Blitar) itu melaju dari arah dalam hutan.