Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Pasangan Suami Istri yang Melukai Anggota Polres Bireuen Pakai Parang

Polisi menembak pasngan suami istri yang melukai polisi pakai parang saat hendak menangkap Cut Nilawati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Tembak Pasangan Suami Istri yang Melukai Anggota Polres Bireuen Pakai Parang
Serambi Indonesia
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan 

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Tim kepolisian dari Satreskrim Polres Bireuen menembak pasangan suami istri (pasutri), Syukri (46) dan Cut Nilawati (39), warga Desa Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Bireuen karena diduga terlibat dalam sindikat perdagangan rokok ilegal.

Kasus yang menggegerkan itu terjadi Senin (21/1/2019) siang di depan rumah pasutri tersebut.

Informasi yang dihimpun Serambi dari sumber-sumber kepolisian menyebutkan, Syukri dan Cut Nilawati ditembak karena melawan saat ditangkap.

Bahkan berupaya merebut senjata polisi dengan menggunakan sebilah parang.

Syukri dan istrinya dilarikan ke RSUD dr Fauziah Bireuen karena terkena tembakan.

Syukri luka tembak di betis kanan sedangkan Cut Nilawati di paha kanan.

Polisi melarang wartawan mengambil foto pasutri tersebut.

BERITA TERKAIT

Upaya penangkapan itu berlangsung dramatis.

Seorang polisi juga mengalami luka di bahu kanan akibat sabetan parang saat hendak menangkap Cut Nilawati.

Baca: Tiga Kali Gempa Tektonik Mengguncang Sumba Barat Pagi Ini

Bahkan seorang polisi lainnya sempat bergumul dengan Syukri.

Anggota Polres Bireuen yang luka juga dirawat di RSUD dr Fauziah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bireuen, pasutri tersebut diduga terlibat dalam sindikat perdagangan rokok ilegal dan teh hijau.

Mereka memasarkan rokok dan teh hijau ilegal dari luar negeri.

Dari tersangka Syukri dan Cut Nilawati, polisi menyita barang bukti antara lain 19.500 bungkus rokok merek Luffman, tujuh bungkus teh hijau, uang tunai Rp 8 juta lebih, dompet dan ATM tersangka, handphone merek Oppo, dan satu unit mobil box merek Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut rokok dan teh hijau ilegal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas