Guru Swasta di Kudus Dapat Tunjangan Rp 1 Juta Tiap Bulan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberi tunjangan kepada guru swasta Rp 1 juta per bulan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberi tunjangan kepada guru swasta Rp 1 juta per bulan.
Tujuan pemberian tunjangan guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Mulai dari guru madrasah diniyah, guru TPQ, guru swasta yang mengajar di SD maupun SMP swasta, serta tenaga honorer.
Diakonia maupun kiai sepuh yang masih aktif mengajar pun mendapatkan tunjangan serupa.
Total di Kabupaten Kudus mencapai 10.885 orang.
Pemkab Kudus menggandeng Bank Jateng untuk pencairannya.
Setiap penerima mendapat rekening berikut kartu penarikannya.
Satu di antaranya adalah Kiai Sya'roni Ahmadi.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil secara simbolis memberikan rekening dan kartu ATM kepada tokoh agama di Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus, Rabu (23/1/2019).
"Penerimaan tunjangan kesejahteraan guru swasta, kiai sepuh yang lama mengabdi. Contoh Kiai Sya'roni yang telah lama mengabdi di Madrasah Qudsiyyah Kudus," kata Tamzil.
Lebih lanjut Tamzil mengatakan, apa yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Selanjutnya, dia berjanji akan memberi tunjangan serupa kepada para imam masjid maupun musala, marbut, serta tokoh agama lain.
"Saat ini masih kami data. Tahun ini semoga bisa terlaksana," katanya.
Sementara Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Kudus Ali Rifai mengatakan, program tunjangan guru swasta itu sudah ditunaikan pencairannya pada Januari 2019 ini.
Secara bertahap di masing-masing kecamatan dan akan terus berlanjut di tiap bulan ke depan.
Kali pertama pencairan di Kecamatan Kaliwungu pada 10 Januari 2019.
Terakhir di Kecamatan Mejobo pada 19 Januari 2019.
Dari seluruh jumlah penerima tunjangan yang terdata, masih ada 2 persen yang belum mengambil.
Sebab, mereka sedang sakit atau sedang bepergian saat pencairan.
"Kami tekankan jangan ada potongan apapun bagi setiap guru swasta yang sedang mengabdi di yayasan. Itu hak mereka sebagai guru swasta," katanya.
Pemberian tunjangan itu, katanya, bersumber dari APBD Tahun 2019 Kabupaten Kudus.
Total yang dicairkan mencapai Rp 144 miliar.
"Sedangkan untuk imam masjid maupun musala, marbut, serta tokoh agaman lainnya, akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2019. Kami akan data terlebih dahulu," katanya. (*)