Modus Berpura-pura Mandi, Pengemudi Ojol di Jombang Cabuli Penumpangnya yang Masih di Bawah Umur
Petugas Polres Jombang meringkus Yulianto (40), driver ojek online (Ojol), warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota, ditangkap polisi.
Editor: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Polres Jombang meringkus Yulianto (40), driver ojek online (Ojol), warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota, ditangkap polisi.
Ini karena yang bersangkutan nekat mencabuli seorang pelajar di bawah umur, sebut saja bernama Mawar (14), warga Kecamatan Peterongan, Jombang, yang tak lain penumpang Yulianto.
Kini Yulianto harus mendekam di sel Mapolres Jombang. "YT (Yulianto) kami amankan. Kasusnya ditangani di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, saat rilis kasus tersebut, Selasa (22/1/2019).
Dikatakan Azi Pratas, kasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat lalu (18/1/2019).
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI >>>