Napi Paksa Istrinya Hubungan Intim dengan Teman, Bapak, dan Anaknya
Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BAKAUHENI - Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.
Mirisnya, napi itu memerintahkan istrinya melakukan perbuatan cabul dengan ayah kandung sang istri, teman, serta anak kandungnya.
Kasus tersebut terbongkar setelah video ayah kandung intimi putrinya menyebar.
Sang putri merupakan istri siri dari napi tersebut.
Video itu menyebar di aplikasi pesan WhatsApp.
Korban masih berusia 18 tahun.
Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video ayah kandung intimi putrinya melalui WhatsApp.
Saat ini, K masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.
Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.
Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.
Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.
Dari balik penjara, K menghubungi istri sirinya untuk merekam hubungan intim dengan ayah kandungnya.
"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum korban pergi ke Jawa."
"Korban mengaku tertekan, dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.
Dipaksa Layani Teman
Pada kasus video ayah kandung intimi putrinya tersebut, polisi juga menemukan fakta lain.
Korban tidak hanya diperintahkan untuk berhubungan intim dengan ayah kandungnya.
Ia juga diperintahkan suami sirinya untuk melayani nafsu bejat teman si suami.
Selain itu, ia juga disuruh berhubungan badan dengan anak kandung suami sirinya.
K menyuruh korban melakukan video call, saat sedang berhubungan intim dengan orang-orang tersebut.
Namun, K meminta korban menyembunyikan ponsel, yang digunakan untuk video call.
"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain."
"Di mana, HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang, dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Syarhan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua kanan) menggelar ekspose kasus dugaan inses di Kalianda, Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019. (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)
Belum cukup sampai di situ, korban juga mengaku dipaksa oleh K untuk melakukan video call sambil masturbasi.
Kepada polisi, korban mengaku sangat tertekan dengan semua hal yang dialaminya.
korban terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.
Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan korban atas perintah K.
Itulah alasan korban memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.
"Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya."
"Tetapi, korban merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. Korban pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim ayah dan anak.
Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.
Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus napi paksa istri intimi ayah kandung tersebut.
"Untuk saat ini, kami baru menetapkan K sebagai tersangka."
"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberikan laporan ke polisi.
Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan."
"Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang Syarhan.
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M dan anak kandungnya yang berusia 18 tahun, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tak pelak, kasus itu membuat geger.
Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda pada Minggu, 6 Januari 2019. (dedi sutomo)