Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Paksa Istrinya Hubungan Intim dengan Teman, Bapak, dan Anaknya

Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Napi Paksa Istrinya Hubungan Intim dengan Teman, Bapak, dan Anaknya
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BAKAUHENI - Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.

Mirisnya, napi itu memerintahkan istrinya melakukan perbuatan cabul dengan ayah kandung sang istri, teman, serta anak kandungnya.

Kasus tersebut terbongkar setelah video ayah kandung intimi putrinya menyebar.

Sang putri merupakan istri siri dari napi tersebut.

Video itu menyebar di aplikasi pesan WhatsApp.

Korban masih berusia 18 tahun.

Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video ayah kandung intimi putrinya melalui WhatsApp.

Saat ini, K masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.

Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.

Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.

Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas