Sebanyak 4 Kali Cabuli Anak Laki-laki Dibawah Umur, Pria 37 Tahun di Pontianak Diamankan Polisi
Polresta Pontianak melalui Unit Reskrim mengamankan tersangka berinisial Jt (37) atas dugaan tindak pidana pencabulan / sodomi anak di bawah umur.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM,PONTIANAK - Polresta Pontianak melalui Unit Reskrim telah mengamankan seorang tersangka berinisial Jt (37) atas dugaan tindak pidana pencabulan / sodomi anak laki-laki dibawah umur yang berusia sekira 15 tahun.
Wakil Kasat Reskrim Polresra Pontianak Iptu M Rezki Rizal yang memimpin langsung Press Release di Mapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali terhadap korban.
Yang mana 2 kali di tahun 2018, dan 2 kali di tahun 2019 yakni di awal tahun ini.
"Untuk kejadian ada beberapa kali kejadian, kejadian pertama sekira bulan September 2018, lalu kejadian kedua pada bulan Oktober 2018, dan yang ketiga pada 8 Januari 2019, yang terakhir pada 14 Januari 2019,"ungkap Wakasat. Kamis (24/01/2019) sore.
Tersangka sendiri merupakan seorang karyawan di sebuah warung kopi yang berada didekat sekolah korban yang berada di wilayah Pontianak Selatan.
"Tersangka ini merupakan seorang karyawan di warung kopi, jadi warung kopi berada di sekitar sekolahan, dan TKP itu berada di sekitar sekolah,"ungkapnya.
Wakasat mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku selalu menanti korban sepulang sekolah, dan mengajak korban menonton film porno sebelum melakukan perbuatannya.
"Kejadian ini, bermula saat korban pulang dari sekolah sekira jam 11 siang, dan korban mengambil sepeda didekat sekolah korban,pada saat itu tersangka langsung menghampiri korban, dan saat itu, tersangka menawari untuk menonton film dewasa, dan tak lama berselang pelaku ini menyeret korban ke dalam kamar mandi, menutup kamar mandi dengan slot, lalu melakukan aksinya,"ungkap M Rezki.
Kejadian ini sendiri terungkap saat korban mengadu kepada orang tua asuhnya bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan.
"Korban ini anak asuh dari pelapor, kemudian pelapor menerima aduan dari korban ,bahwa korban telah menjadi korban pencabulan dari tersangka,"kata Wakasat.
Tersangka sendiri di tangkap di saat tersangka berada di warung kopi di tempat ia bekerja yang berada di Pontianak Selatan pada tanggal 14 Januari 2019 lalu.
Pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti pada pengungkapan kasus ini yakni berupa pakaian tersangka, pakaian korban, handphone tersangka yang berisi Vidio porno, hasil visum korban.
Tersangka pun akan di ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yakni undang undang perlindungan anak.