Bawa 160 Tabung Elpiji 3 Kg, Ayah dan Anaknya Jadi Tersangka
Seorang remaja berinisial MR (18) bersama ayahnya, IA dijadikan tersangka setelah kedapatan membawa 160 tabung elpiji 3 kg.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap satu mobil pikap L-300 berisi 160 tabung gas elpiji 3 kg bersama seorang remaja berinisial MR (18), warga Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
MR ditangkap karena tak bisa memperlihatkan dokumen elpiji yang dibawanya.
Dalam perkembangan pemeriksaan, ternyata MR membawa elpiji itu dari Madat ke Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara untuk dijual atas suruhan ayahnya, IA (41).
Maka, ayah dan anak itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
"MR membawa gas elpiji 3 kg sebanyak 160 tabung dengan pikap L-300 hitam BL 8324 AK dari Madat untuk dijual ke Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Namun dalam perjalanan, diamankan oleh petugas karena tidak memiliki dokumen," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, Sabtu (23/1/2019).
Pikap yang membawa elpiji itu dihentikan polisi di kawasan Desa Keude Leubok.
Karena MR tak mampu menunjukkan dokumen, petugas langsung mengamankan mobil bersama 160 tabung elpiji tersebut.
Baca: Jenazah Rasyidin Sudah Dikafani, Keluarga Bawa Lagi ke RSUD karena Lihat Darah Bercucuran di Kepala
Menurut pengakuan MR, elpiji 3 kg itu akan dijual ke Tanah Jambo Aye dengan harga mulai Rp 20.000 karena disuruh ayahnya, IA.
Elpiji tersebut dibeli dari Aceh Timur dengan harga Rp 18.000.
Menurut Kasat Reskrim, hasil penyelidikan sementara diketahui elpiji sebanyak itu dibeli dari tiga pangkalan resmi di Aceh Timur.
Polisi memanggil orang tua MR untuk dimintai keterangan.
"Setelah menjalani pemeriksaan keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Baca: Isak Tangis Lisdayanti Tak Terbendung, Ayahnya Tewas Tertimbun Longsor, Ibunda Belum Ditemukan
Ditambahkan, perbuatan IA dan MR melanggar pasal 53 huruf (b) dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
Polisi masih mendalami kasus itu untuk mengungkap sudah berapa lama keduanya menjalani usaha tersebut dan ke mana saja wilayah penjualannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara menyebutkan, kedua tersangka tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Keduanya dikenakan wajib lapor dua hari dalam sepekan, yaitu Senin dan Kamis ke Mapolres Aceh Utara sampai perkara ini dilimpahkan ke jaksa.(jaf)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Bawa Elpiji tanpa Dokumen, Ayah dan Anak Ditangkap