ASN Dinas Bina Marga Jabar Akui Terima SGD 90 Ribu dan Disimpan di Plafon Rumah Tanpa Dibagikan
Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Dinas Bina Marga Pemprov Jabar, Yani Firman mengakui menerima uang SGD 90 ribu
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Dinas Bina Marga Pemprov Jabar, Yani Firman mengakui menerima uang SGD 90 ribu dari terdakwa Fitradjadja Purnama, konsultan perizinan Meikarta.
Ia mengakui Fitradjadja selama rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai Deddy Mizwar, yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Jabar.
"Tidak menjanjikan. Tapi memberi uang dan saya terima SGD 90 ribu dari Fitradjadja Purnama. Sudah saya tukarkan jadi senilai Rp 950 juta. Tapi uang itu sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Yani Firman di persidangan lanjutan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1).
Penyerahan uang itu dilakukan di Jalan Kalimantan Kota Bandung pada Januari 2018. Yani Firman juga menjabat staf sekretariat Pokja BKPRD Jabar.
"Saya disuruh bagikan tapi saya tidak tahu bagikan ke siapa. Jadi tidak saya bagikan Ketika saya tukarkan pada Januari 2018, saya kaget ternyata uangnya besar sekali. Saya sempat tanyakan ke Fitradjadja uang untuk apa, dijawab olehnya itu uang aman, simpan saja, begitu kata pak Fitradjadja," ujar Yani Firman,
Yani kebingungan bagaimana memanfaatkan uang tersebut. Ia menceritakan soal uang itu ke atasannya di Dinas Bina Marga, Gumilar.
"Atasan saya bilang ; ngapain, buat apa, balikin saja uangnya. Lalu saya hubungi lagi pak Fitradjadja untuk pengembalian uang, tapi pak Fitradjadja malah memastikan uang itu aman," ujar dia.
Karena kebingungan, Yani Firman pun menyimpan uang tersebut. "Akhirnya saya simpan di plafon rumah saya, tidak saya gunakan dan sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Yani.
Anggota majelis hakim yang memimpin sidang, Lindawati menanyakan kenapa menerima uang tersebut padahal patut diduga pemberian uang tersebut.
"Mana mungkin penyerahan uang itu enggak ada apa-apanya, patut diduga ada apa-apanya, sehingga saudara saksi ketakutan menerima uang haram," ujar Lindawati.
Yani Firman pun hanya mengangguk saja. "Iya bu. Saya sudah ingin kembalikan tapi ditolak sama pak Fitradjadja dan tidak membagi-bagikan uang itu ke siapapun," ujar Yani. Ia mengaku baru menjabar kepala seksi di Dinas Bina Marga pada Juni 2017.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Billy Sindoro, Yani Firman disebut menerima uang Rp SGD 90 ribu dari terdakwa Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi pada November.
Kemudian, setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.