Neti Tak Peduli Berapa Lama CEO Abu Tours Dipenjara, Asalkan Berangkatkan Ribuan Jemaah Umrah
Neti tidak terlalu mempersoalkan berapa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hamzah Mamba.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Hasan Basri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akan membacakan putusan terhadap terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (28/1/2019). TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya.
Uang itu juga digunakan untuk berfoya-foya bersama dengan keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum lalu menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
Hamzah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal tentang penggelapan dan pencucian uang.
Selain dituntut hukuman penjara, bos Abu Tours juga dikenakan denda Rp 100 juta.
Jika tidak mampu membayar denda, ia mengganti dengan masa kurungan satu tahun.
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul 7.000 Calon Jemaah Umrah Kaltim Minta Hamzah Mamba Berangkatkan Mereka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.