Di Bawah Ancaman Badik, Pemandu Lagu Ini Tak Kuasa Diperkosa Bangil
Ketika itu, korban yang merupakan warga Jalan Raden Intan, Bandar Lampung tersebut sedang berada di room karaoke
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PANARAGAN - Supriyanto alias Bangil (30), warga Tiyuh Pulung Kencana, Tulangbawang Tengah (TbT), Tubaba berhasil diringkus petugas Polsek TbT karena kasus pemerkosaan, Senin (28/1) pukul 04.00 dini hari.
Supriyanto disangkakan telah memerkosa WI (19), pemandu lagu (PL) Karaoke Bintang yang berada di Tiyuh Pulung Kencana.
Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, kejadian yang dialami WI terjadi pada Senin (28/1), sekitar pukul 02.00 WIB.
"Peristiwa terjadi di salah satu room Karaoke Bintang di Tiyuh Pulung Kencana," terang Zulfikar, Selasa (29/1).
Ketika itu, korban yang merupakan warga Jalan Raden Intan, Bandar Lampung tersebut sedang berada di room karaoke yang sudah tutup bersama rekannya berinisil SW (20) dan MS (18).
Korban mendengar suara seorang pria berteriak memanggil minta dibukakan pintu.
Pria tersebut beralasan mengambil barangnya yang tertinggal di room karaoke. Korban dan dua rekannya ketika itu tidak mau membukan pintu.
Tak lama berselang, terdengar suara orang yang melompat dari arah kamar mandi, yang ternyata merupakan pelaku yang berusaha masuk ke room karaoke.
Usai berhasil masuk pelaku mengancam korban dan dua rekannya menggunakan senjata tajam jenis badik.
Pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bila menolak korban akan dibunuh dan dibuang ke tanggul irigasi.
"Korban ketakutan, di bawah ancaman sajam dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya," beber Zulfikar.
Usai pelaku kabur, korban bersama rekan-rekannya menghubungi Polsek TbT.
Polisi meluncur ke tempat kejadian perkara dan mencari pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.