Di Bawah Ancaman Badik, Pemandu Lagu Ini Tak Kuasa Diperkosa Bangil
Ketika itu, korban yang merupakan warga Jalan Raden Intan, Bandar Lampung tersebut sedang berada di room karaoke
Editor: Hendra Gunawan
"Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap sedang bersembunyi di dekat Balai Desa Tiyuh Pulung Kencana, yang berjarak 500 meter dari TKP," terang Kompol Zulfikar.
Pelaku akan dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek.
Dalam perkara tersebut, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik, dengan panjang sekira 28 cm.
Barang bukti lain yang diamankan berupa selimut warna putih dan biru muda.
Kemudian, kaus lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jins pendek warna biru muda, dan pakaian dalam milik korban.
Nenek 80 Tahun Korban Perkosaan
Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung mencatat 40 kasus kekerasan terhadap perempuan selama Januari-Oktober 2018 terjadi di Bumi Ruwa Jurai.
Dari faktor usia korban, Direktur Eksekutif LAP Damar, Sely Fitriani mengungkap fakta bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.
"Karakteristik tindak perkosaan berdasarkan kategori usia, yakni usia termuda korban 6 tahun dan usia tertua korban 80 tahun," kata Sely dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (18/12/2018).
Dari data tersebut, Sely mengungkapkan, anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perkosaan terjadi karena perempuan menggoda dan memancing laki-laki melalui penampilan mereka, sebenarnya telah gugur.
“Bagi anak perempuan yang berusia 6 tahun, tentu sulit dibayangkan keseksian atau menggoda laki-laki," ungkap Sely.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan, tanpa dibatasi usia, rentan menjadi korban kekerasan, terutama bagi anak perempuan,” ungkap Sely menambahkan.
Sedangkan untuk usia pelaku, Sely mengatakan, hal itu berkisar antara 18 tahun sampai 25 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.